Aplikasi
Kronologi Tiktok Dibekukan Pemerintah, Dipicu Dua Masalah
Kronologi Tiktok dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dipicu dua masalah.
TRIBUNKALTIM.CO — Kronologi Tiktok dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dipicu dua masalah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
TDPSE adalah bukti legal bahwa suatu entitas—baik perusahaan, organisasi, maupun individu—telah terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Pendaftaran ini dilakukan melalui Kondigi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keputusan membekukan sementara TDPSE TikTok ini diumumkan pada Jumat (3/10/2025) sebagai bentuk respons atas ketidakpatuhan TikTok terhadap sejumlah kewajiban hukum nasional.
Baca juga: Alasan Pemerintah Bekukan Izin TikTok dan Dampaknya
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar Rusli, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk tidak menyerahkan data yang diminta pemerintah.
“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander dalam siaran pers resmi.
Sorotan terhadap aktivitas TikTok bermula dari demo nasional yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Saat itu, TikTok secara sepihak menonaktifkan fitur siaran langsung (Live), yang kemudian memicu perhatian pemerintah terkait transparansi dan pengawasan konten.
Berikut kronologi pemeriksaan dan keputusan pembekuan TDPSE TikTok:
- 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama berlangsungnya demo nasional.
- 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung.
- 23 September 2025: Tenggat waktu penyerahan data lengkap kepada pemerintah.
- Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal.
- 3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd.
Permintaan data dari pemerintah mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift.
Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” tegas Alexander.
Baca juga: 50 Salinan Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Pasangan Viral di TikTok dan Cara Bikin Wajah Mirip
Dua Pemicu Utama Pembekuan
Dalam siaran persnya, Komdigi mengungkapkan lima alasan pembekuan TDPSE TikTok, namun dua di antaranya dinilai sebagai pemicu utama:
- Penolakan Memberikan Data Siaran Live Saat Demo Nasional
Pemerintah menilai data parsial yang diberikan TikTok tidak memadai untuk keperluan pengawasan konten selama unjuk rasa.
- Dugaan Monetisasi Konten yang Terindikasi Judi Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251003_PEMERINTAH-BEKUKAN-TIKTOK.jpg)