Calon Pengganti Wakil Walikota Samarinda, Demokrat Tunggu Arahan Jaang
pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dapat dilakukan dengan 3 kondisi, yakni meninggal dunia
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO - Partai Demokrat Provinsi Kaltim belum menggelar rapat pleno untuk mengusulkan nama calon wakil walikota pengganti almarhum Nusyirwan Ismail yang meninggal dunia, Selasa (27/2) kemarin. Berdasarkan Undang Undang No 10 Tahun 2016 menyatakan partai pengusung mengusulkan dua calon pengganti calon wakil walikota.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltim, Edy Russani mengaku belum menggelar rapat terkait usulan calon wakil walikota pengganti. Alasannya, masih dalam susana berduka pasca meninggalnya Nusyirwan Ismail.
"Belum rapat kita mas, tunggu arahan Ketua DPD (Syaharie Jaang) dulu," kata Edy Russani, kepada Tribun di Samarinda, Kamis (1/3/2018).
Baca: Viral Helikopter Polisi Angkut Pengantin Anak Pengusaha dan Direktur RS, Begini Reaksi Kapolda
Berdasarkan, UU No 23 Tahun 2014 pasal 78 ayat (1), menyebutkan, bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dapat dilakukan dengan 3 kondisi, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Dalam konteks ini, almarhum Nursyirwan Ismail yang dinyatakan meninggal dunia, maka pemberhentiannya sebagai wakil walikota Samarinda, terlebih dahulu harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Terkait proses pergantian sebagai Wakil Walikota Samarinda, diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 176 ayat (1) dalam UU tersebut.
Baca: Alamak, Gara-gara Ini Suami Pukul Istri Pakai Martil Hingga Tewas
Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.