Kajati Kaltim : Sudah Dibina Tidak Bisa, Ya Dibinasakan
jika memang setelah dilakukan pendampingan masih terjadi atau ada temuan pelanggaran pidana, maka tetap ditindak dan diproses.
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Fadil Zumhana meyakini, jika pemerintah daerah dan badan usaha bekerjasama (memorandum of understanding) dengan kejaksaan secara terbuka dalam melaksanakan program berjalan aman dan dapat dirasakan rakyat.
Tetapi, jika sudah didampingi oleh TP4 (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan) tetap melakukan kesalahan akan ditindak pidana.
Baca: Banyak Satus Lahan Belum Jelas, Pemprov Kaltara Hanya Dapat Anggaran Rp 240 Miliar dari Kemenhub
Mantan Direktur Jampidsus Kejagung RI menjelaskan, pertemuan dengan pejabat dinas dan BUMN di Kaltim terkait program TP4 Kejaksaan.
"Tujuannya mengawal pembangunan pemerintah. Kalau sudah dikawal dan diamankan, sudah tidak ada lagi alasan pemerintah daerah ragu-ragu membangun infrastruktur bangsa ini. Gubernur nggak perlu ragu, nggak perlu takut," ucap Fadil, kepada Tribun, usai menyaksikan teleconference di Gedung Satgassus Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (1/3/2018).
Tujuan TP4 untuk meyakinkan program-program pembangunan pemerintah daerah dan BUMN/BUMD berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.
Baca: BMKG Peringatkan Gempa Bumi Megathrust 8,7 SR Ancam Jakarta
"Sepanjang pemerintah itu terbuka. Apa-apa saja, jangan disembunyi-sembunyikan. Kan ada pemerintah yang nggak mau didampingi TP4. Tapi kalau didampingi dari awal, supaya tidak ada mark up, spesifikasinya yang benar. Tugas Jaksa ini luar biasa," papar Fadil, yang akan menjabat Sekretaris Jampidsus Kejagung RI bulan depan.
Namun demikian, tegas Fadil lagi, jika memang setelah dilakukan pendampingan masih terjadi atau ada temuan pelanggaran pidana, maka tetap ditindak dan diproses.
"Kalau memang ada temuan, ya ditindak. Tetapi kita kan mengedepankan langkah pencegahan. Penindakan itu ultimum remedium (langkah terakhir) sanksi pidana, Tapi, kalau sudah dibina tidak bisa, ya dibinasakan," katanya sambil tersenyum.
Baca: Soal Calon Pengganti Wawali Samarinda, PKS Sudah Pernah Komunikasi ke Jaang
Pesan tersebut sebagai peringatan bagi siapapun (pemerintah, kontraktor, pejabat dan penyelenggara negara) yang sudah didampingi oleh jaksa, namun tidak mematuhi aturan hukum, maka akan ada sanksi pidana.