Jonru Dinyatakan Terbukti Bersalah, Ini Vonis Penjara yang Dijatuhkan Hakim

Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KOMPAS.COM/Stanly Ravel
Terdakwa Jonru Ginting saat sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).

Dikutip dari Kompas.com, Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas vonis ini, Jonru dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir.

Baca: Pernah Gantikan Soekarno, Sosok Pria Ini Terlupakan Sebagai Presiden Indonesia

Adapun Jonru didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan yang disusun berlapis itu, Jonru juga didakwa melanggar Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1.

Baca: Mencoba Kabur, Pengguna Bom Ikan Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara " (Kompas.com/Setyo Adi Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved