Selain Merokok, Gunakan GPS Ponsel saat Berkendara Juga Terancam Didenda Rp 750 Ribu

pengendara tak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
GPS iphone di datsun1 

TRIBIUNKALTIM.CO - Pengendara yang menggunakan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada ponsel dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merujuk pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar, penuh konsentrasi.

Baca: Blak-blakan Daniel Mananta Bocorin Voting Kontestan di Indonesian Idol, Siapa Pemenangnya?

Menurut Budiyanto, pengendara tak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi, semisal menggunakan ponsel dan terpengaruh alkohol.

"Bermain handphone, terpengaruh alkohol, konsumsi narkotika termasuk melihat video DVD itu tidak boleh. Itu melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) ketentuan pidananya tiga bulan kurungan atau denda paling bayak 750 ribu," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3/2018).

Baca: Ini 5 Kabar Seputar Abu Bakar Baasyir yang Sakit, Akan Jadi Tahanan Rumah hingga Janjinya ke Jokowi

Termasuk penggunaan GPS handphone saat berkendara disebutkan Budiyanto juga dilarang. Ataupun penggunaan aksesoris handphone baik perekat atau penjepit untuk memudahkan pengemudi memainkan handphone saat berkendara juga dilarang.

"Tidak boleh alasan apapun. Harus dalam keadaan (kendaraan) berhenti baru boleh," ujar Budiyanto.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved