Ijazah Jokowi
Tanggapi Status Tersangka Roy Suryo, Mahfud: Harusnya Buktikan Dulu Ijazah Jokowi Asli di Pengadilan
Tanggapi status tersangka Roy Suryo, Mahfud MD sebut seharusnya buktikan dulu ijazah Jokowi asli di pengadilan, Senin (10/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Mahfud MD menekankan bahwa keaslian ijazah harus dibuktikan di pengadilan, bukan oleh kepolisian.
- Dalam persidangan, pembuktian dokumen asli akan menjadi kunci untuk menentukan validitas tuduhan terhadap Roy Suryo.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus ijazah Jokowi masih belum berujung.
Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memicu respons dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Pakar telematika Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Tidak ada rasa takut sedikit pun,” ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Bila Tuduhan Roy Suryo Cs Benar, PSI Siap Minta Jokowi Hadir di Pengadilan Buktikan Legalitas Ijazah
Mahfud MD: Hakim yang Harus Putuskan Keaslian Ijazah
Mahfud MD, yang juga dikenal sebagai akademisi hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyoroti aspek pembuktian dalam kasus ini.
Ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, apakah karena tuduhan ijazah palsu atau karena alasan lain seperti menyebarkan berita bohong atau menimbulkan keonaran.
“Roy Suryo jadi tersangka. Kita tidak tahu persis karena apa. Menuduh ijazah palsu atau karena hal lain?” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang, Senin (10/11/2025).
Mahfud menegaskan bahwa jika kasus ini dibawa ke pengadilan, maka pengadilan harus terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
Ia menekankan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan keaslian dokumen tersebut.
“Polisi hanya menghimpun alat bukti. Yang memutuskan asli atau tidak itu hakim,” tegas Mahfud.
Mahfud juga memprediksi bahwa dalam proses persidangan, Roy Suryo kemungkinan besar akan meminta pembuktian atas ijazah yang dipersoalkan.
Ia menilai bahwa pembuktian keaslian dokumen menjadi elemen penting dalam menentukan apakah tuduhan pencemaran nama baik dapat dibenarkan secara hukum.
“Roy Suryo nanti bisa bilang, ‘Saya tuduh palsu, mana aslinya?’ Kalau aslinya tidak ditunjukkan, bagaimana bisa dinyatakan bersalah?” ujar Mahfud.
Baca juga: Kata-kata Roy Suryo Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251011_Roy-Suryo-KASUS-IJAZAH-JOKOWI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.