Akademisi Ini Sarankan BK Pelajari Fakta Persidangan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kaltim
"Termasuk mempelajari fakta-fakta persidangan yang diuraikan pada saat proses hukum BSM, yang diduga sebagai pembuat," saran Castro.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyarankan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim mempelajari putusan pengadilan atas terpidana BSM yang melakukan dugaan pemalsuan ijazah.
Jika terindikasi turut serta, maka BK harus tegas dan independen dalam mengambil keputusan.
Herdiansyah menjelaskan, penyelesaian dugaan ijazah palsu adalah domain aparat penegak hukum. Dalam hal ini, aparat kepolisian.
"Tetapi bukan berarti Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim tidak bisa memainkan fungsinya secara aktif," kata Castro, sapaan akrab kepada Tribun, Selasa (6/3/2018).
Sepanjang ada laporan dari masyarakat, lanjut dia, maka BK dapat melakukan proses permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan laporan dugaan kasus yang diterima BK.
Baca juga:
Persiba Menang, Rahmad Masud Ingin Tahun Depan Adakan Lagi Trofeo
Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2018, Inilah Sektor yang Diprioritaskan
Terkesan Antusiasme Masyarakat Indonesia, Ini Dia Empat Pemain Asing yang Berharap Dinaturalisasi
Adapun sanksi terhadap dugaan pelanggaran nantinya, hanya dapat diberlakukan setelah keluarnya putusan inkract atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Jadi, kata dia, sekarang prosesnya masih sebatas meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait dugaan ijazah palsu ini.
"Selain terlapor, BK juga bisa memanggil KPU sebagai pihak yang melakukan verfikasi administratif pada saat pemilu legislatif 2014 silam," pesan Castro.
Ia menambahkan,BK juga bisa secara aktif berkomunikasi dengan Kepolisian Pasuruan untuk memastikan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu ini.
"Termasuk mempelajari fakta-fakta persidangan yang diuraikan pada saat proses hukum BSM, yang diduga sebagai pembuat," saran Castro.
Apakah putusan pengadilan yang telah memutuskan BSM tersebut, nama si terlapor terindikasi turut serta terkait dalam perkara tersebut?