Rabu, 22 April 2026

Pertemuan Gempar dan DPRD Tarakan tak Hasilkan Titik Temu

pihaknya tidak bisa menandatangani petisi menolak UU MD3, karena pimpinan DPRD Kota Taraakn tidak hadir

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Junisah
Aksi dorong mendorong antar Gempar Tarakan dan anggota kepolisian Polres Tarakan, di depan Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (6/3/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pertemuan antara mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Tarakan dengan DPRD Kota Tarakan, di salah satu ruangan rapat di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (6/3/2018) ternyata tidak menemukan titik temu.

Dengan tidak adanya titik temu menyelesaikan tuntutan Gempar Tarakan ini, akhirnya disepakati pertemuan antara Gempar Tarakan dan DPRD Tarakan dilanjutkan kembali, Jumat (9/3/2018) mendatang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan.

Baca: Chicco Jerikho Unggah Foto dan Caption Begini, Ungkapannya untuk Putri Marino Bikin Baper!

Korlap Gempar Tarakan, Dani Aritonang mengungkapkan, sebenarnya kedatangan pihaknya ke DPRD Kota Tarakan untuk meminta langsung kepada DPRD Kota Tarakan dan Plt Walikota Tarakan menandatangani petisi menolak UU MD3.

“Kami mau mereka menandatangani petisi menolak UU MD3. Namun dari anggota DPRD yang menemui kami menyatakan tidak bisa, karena pimpinan tidak ada. Sehingga kita tentukan pertemuan dilanjutkan Jumat (9/3/2018), untuk menandatangani petisi menolak UU MD3,” tegasnya.

Dani menegaskan, pihaknya juga menyesalkan, karena saat datang ke Kantor DPRD Kota Tarakan, ternyata banyak anggota DPRD Kota Tarakan, termasuk pimpinannya tidak hadir masuk kerja dengan alasan keluar kota.

Baca: Berenergi Sepanjang Hari, Pilih 4 Menu Ini untuk Sarapan

“Karena hari ini tidak bisa ditandatangani petisinya, untuk itu kami mendesak, DPRD dan Plt Walikota Tarakan Jumat (9/3/2018) wajib melakukan penandatanganan petisi menolak UU MD3. Sebab waktu pertemuan tadi, pernyataan mereka itu juga menolak UU MD3,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Tarakan, Syamsuddin Arfah membenarkan, pihaknya tidak bisa menandatangani petisi menolak UU MD3, karena pimpinan DPRD Kota Taraakn tidak hadir.

“Karena pimpinan tidak ada, jadi kami tidak bisa tandatangan petisi itu,” katanya.

Baca: Tersingkir dari Indonesian Idol 2018, Bianca Jodie Siapkan Strategi Ini untuk Masuk Industri Musik

Menurut Syamsudin, dalam pertemuan ini pihaknya hanya mendengarkan aspirasi dari Gempar Tarakan dan tidak dapat memutuskan, karena menunggu pimpinan DPRD Tarakan. Oleh karena itu disepakati pertemuan dilanjutkan, Jumat (9/3/2018) di Kantor DPRD Kota Tarakan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved