Pengacara Ednand Minta Aparat Penegak Hukum Bongkar Kasus Dana Aspirasi

"Faktanya, dari keterangan klien saya (terdakwa Ednand) mengakui menyetor 30 persen dari dana hibah yang diterima".

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Empat saksi, Abdullah, Andi Zainal (honor staf dewan), Yusuf Syaifuddin dan Fadliansyah, dalam perkara korupsi dana hibah-bansos APBD Kaltim 2014 senilai Rp 800 Juta, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rbu (7/3/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penasihat hukum terdakwa, Roy Hendrayanto, memohon kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Polres Samarinda, untuk menelusuri adanya indikasi korupsi yang bersumber dari dana aspirasi DPRD Kaltim.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil fakta persidangan dana hibah Lembaga Pendidikan Ketrampilan (LPK) Jmicron yang diduga terbelit korupsi dana hibah dari aspirasi DPRD Kaltim.

Baca juga:

BREAKING NEWS - Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu Dijebloskan ke Rutan Balikpapan

Besok PT Abu Tour Berangkatkan 175 Jamaah Umrah dari Kaltim?

Australia-Timor Leste Sepakat Berbagi Migas di Celah Timor, Lokasi Pemprosesan Masih Tanda Tanya

Mau Lihat F16 dan Sukhoi di Balikpapan? Catat Waktu dan Lokasinya

Terdakwa Ednand, yang dituduh melakukan dugaan korupsi dana hibah/bantuan sosial kepada LPK Jmicron, membeberkan bahwa ada setoran sekitar 30 persen dari total nilai hibah melalui staf honorer DPRD Kaltim.

"‎Berdasarkan keterangan Pak Fadliansyah, kan sudah jelas. Ada usulan dari DPRD yang sumbernya itu dari dana aspirasinya Dewan," ungkap Roy, kepada Tribun, usai sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga: Jmicron Dapat Hibah Rp 1,4 Miliar, Terdakwa Akui Setor Rp 435 Juta ke Staf Honorer DPRD Kaltim)

Dari keterangan saksi itu, lanjut Roy, sudah jelas dan terbuka, bahwa ada indikasi di DPRD Kaltim memanfaatkan dana aspirasi untuk hibah, program dan lainnya.

"Faktanya, dari keterangan klien saya (terdakwa Ednand) mengakui menyetor 30 persen dari dana hibah yang diterima. Klien saya mendapat Rp 1,4 miliar dan menyetor Rp 435 juta ke Dewan. Itu melalui stafnya," beber Roy, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Samarinda.

(Baca juga: Fadli Ungkap Hibah Dialokasikan Lewat Dana Aspirasi DPRD Kaltim)

Dengan terungkapnya ada aliran kick back dari dana aspirasi yang diperuntukan bantuan hibah, proyek/program, maka tidak menutup kemungkinan, di DPRD Kaltim dan DPRD Kota ‎Samarinda, terindikasi korupsi yang bersumber dana aspirasi Dewan.

"Saya memohon kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penyidik ataupun aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan korupsi melalui dana aspirasi Dewan. Karena, modus ini sudah banyak yang disidang dan terbukti korupsi," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved