Janda Asal Tarakan Mengaku Konsumsi Sabu Untuk Sembuhkan Stroke

Saat EN stroke tiga bulan, ada temanya yang menawarkan EN mengkonsumsi sabu-sabu agar sakit strokenya bisa sembuh

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
junisah
Perempuan berinisial EM ini ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 0,53 gram dan sabu miliknya ikut dimusnahkan, Kamis (8/3/2018) di Lantai II Ruang Satuan Resnarkoba Polres Tarakan 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari 12 orang tersangka yang sabu-sabunya dimusnahkan oleh Satuan Resnarkoba Polres Tarakan, ada 1 orang  tersangkanya perempuan berinsial EN yang sabunya ikut dimusnahkan, Kamis (8/3/2018) di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Tarakan.

Perempuan berusia 45 tahun dengan rambut diikat kebelakang ini hanya diam saja, ketika sabu-sabu seberat 0,53 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam ember yang berisikan air lalu kemudian larutan air di dalam ember tersebut dibuang ke dalam closet kamar mandi Kantor Polres Tarakan.

Baca: Ups. . . Wajah Cantik Raisa Bakal Dijadikan Model Ondel-ondel, Netizen pun Riuh!

Perempuan yang memiliki dua anak ini beralasan mengkonsumsi sabu untuk menyembuhkan strokenya.

Saat EN stroke tiga bulan, ada temanya yang menawarkan EN mengkonsumsi sabu-sabu agar sakit strokenya bisa sembuh.

Mendengar informasi dari temannya ini, EN seorang janda akhirnya memutuskan dan mencoba membeli sabu-sabu kepada temannya tersebut lalu mengkonsumsinya. Ia membeli sabu-sabu dari temannya dengan harga Rp 250.000.

Baca: Para Perempuan Sukses Ini Jadi Inspirasi Seri Khusus Boneka Barbie Terbaru

Usai membeli sabu, ia langsung mengkonsumsinya dengan cara diisap lewat lubang hidungnya dengan menggunakan alat isap bong. Ketika mengkonsumsinya ia merasa kaki kanannya yang mengalim stroke merasa enakan dan tidak sakit lagi. “

Kalau habis diisap itu sabu-sabu, ringan langsung kaki saya ini dan tidak sakit lagi,” katanya.     

Sejak ditangkap 24 januari 2018 lalu oleh anggota kepolisian resnarkoba Polres Tarakan, EN terpaksa tidak lagi dapat mengkonsumsi sabu-sabu tersebut. S

elama dua bulan di penjara di Polres Tarakan EN yang menggunakan baju tahanan berwarna oranye masih menunggu proses hukumannya di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan.  

Baca: Mahfud MD Semprot Gabriel Mahal Karena Merekam Diam-diam, Suruh Datang ke Lantai 3 hotel

Selama ditahan di Polres Tarakan EN mengaku, kedua anaknya ini diasuh oleh neneknya atau orangtuanya EN. Kedua anaknya mengetahui apabila EN masuk penjara karena kasus narkoba. “Anak-anak tahu, kadang juga datang menjenguk saya,” katanya.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Narkoba Iptu Bahrul Ulum membenarkan, saat dilakukan pemeriksaan EN mengakui sabu-sabu itu dikonsumsi untuk menyembuhkan penyakit stroke.

“Tapi apapun alasannya tetap kita proses dan saat ini prosesnya sudah tahap I dan akan kita limpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tarakan,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved