Jadwal Sidang Korupsi Dana Hibah LPK Jmicron Pekan Ini, Konfrontir Saksi dan Terdakwa

Agenda sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan ketrampilan Jmicron senilai Rp 1,4 miliar, dengan terdakwa Ednan.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Empat saksi, Abdullah, Andi Zainal (honor staf dewan), Yusuf Syaifuddin dan Fadliansyah, perkara korupsi dana hibah-bansos APBD Kaltim 2014 senilai Rp 800 Juta, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rbu (7/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Agenda sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan ketrampilan Jmicron senilai Rp 1,4 miliar, dengan terdakwa Ednan bakal mengkonfrontir antara saksi dan terdakwa terkait penyerahan atau setoran ke fee 30 persen senilai Rp 435 juta.

Ini diungkapkan penasihat hukum Roy Hendrayanto yang ditunjuk mendampingi terdakwa Ednand.

"Majelis hakim menjadwalkan sidang konfrontir antara saksi dan terdakwa. Ini menyangkut fee (dana hibah) yang diberikan terdakwa ke saksi," kata Roy, kepada Tribun, ditemui di Hotel Mesra Samarinda, Minggu (11/3/2018).

Baca: Mendadak Angel Lelga Unggah Foto Tampil Polos Tanpa Riasan, Lebih Cantik Mana?

Agenda sidang konfrontir ini, lanjut Roy, dijadwalkan oleh majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele, Fery Haryanta dan Anggraeni, untuk mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa terkait fee yang disetorkan 30 persen dari dana hibah tersebut.

Sidang akan digelar Rabu (14/3/2018) pekan ini. Saksi yang akan dihadirkan, kata Roy, Dody (Ketua LPK Primajaya) dan Abdullah (staf pimpinan DPRD Kaltim). "Kedua saksi itu akan dikonfrontir oleh terdakwa klien kami (Ednand)," ujarnya.

Majelis hakim, menurut dia, perlu mengkronfontir dua saksi untuk membuktikan apakah fee 30 persen atau sekitar Rp 435 juta dari dana hibah Rp 1,4 miliar itu diberikan kepada saksi staf pimpinan DPRD Kaltim.

Baca: Terluas Se-Indonesia, Ragam Koleksi Kebun Raya Balikpapan Punya Segudang Manfaat!

"‎Kalau menurut keterangan klien saya (Ednand), dia menyerahkannya bersama Dody. Fee itu diserahkan staf pimpinan Dewan di parkiran antara gedung D dan E. Uang itu dimasukan dalam kotak kardus teh kotak. Di sidang kemarin klien saya menceritakan itu," tutur dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Baca: Zodiak Ini Dikenal Jago Masak, No 4 dan 5 juga Mantap Urusan Ranjang, Pas Banget Jadi Istri Idaman!

‎Dalam sidang Rabu (7/3) pekan lalu, terdakwa Ednand menyoal keterangan saksi Abdullah, terkait setoran 30 persen. Dana tersebut diserahkan dua kali pada 7 Januari dan 22 Januari 2014.

"Dapat 30 persen atau Rp 435 juta dari hibah yang diterima LPK Jmicron. Saya diminta kasih tunai tapi karena pencairan bertahap saya kasih dua kali pertama Rp 225 juta, di 7 januari 2014 dan sisanya 22 Januari 2014 (Rp 210 juta). Saya selip dalam godibag diatasnya ditutup minuman teh kotak," bebernya di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (7/3/2018) sore.‎ (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved