Tega, Cucu Curi Barang Elektronik di Rumah Neneknya Sendiri!
Korban mencuri sejumlah barang elektronik pada 24 Februari lalu saat penghuni rumah sedang tidur pulas.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus tiga tersangka pencurian di rumah Khairil Ahmad, RT 13, Kelurahan Penajam pada 13 Maret pukul 01.00 Wita.
Korban mencuri sejumlah barang elektronik pada 24 Februari lalu saat penghuni rumah sedang tidur pulas.
Barang yang berhasil dibawa kabur adalah satu unit televisi, satu unit play station, dua unit ponsel serta jam tangan.
Ironisnya, salah satu tersangka, Ab (17) merupakan cucu korban pencurian.
Baca: Kadiv Demokrat yang Walkout Saat Jokowi Pidato akan Kena Sanksi
Sementara tersangka Yp (18) dan AS (17) membantu Ab untuk melakukan aksi pencurian sekitar pukul 24.00 Wita.
Bahkan sejumlah barang curian seperti televisi, play station dan ponsel sudah dijual tersangka.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan para tersangka untuk bermain game dan makan-makan di salah satu kafe.
Menurut penuturan Ab, saat melakukan aksinya para penghuni rumah termasuk paman dan adiknya sedang tidur pulas.
Dengan keluasan Ab berhasil membawa kabur barang elektronik.
Baca: Presiden Jokowi Ikut Lomba Kicau Burung, Ustaz Abdul Somad Sebut Haram, Ini Dalilnya
"Saya yang mengambil barang-barang, sementara kedua temanku menunggu," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini.
Ia mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka termasuk Ab yang tinggal di rumah korban.
"Kebetulan Ab ini cucu korban yang juga tinggal di rumah tersebut," katanya.
Baca: Nggak Cuma di Runway, di Jalanan Bella Hadid Tetap Tampil Stylish, Intip Gayanya
Iswanto mengatakan, untuk tersangka Ab dan AS yang masih di bawah umur kemungkinan akan dilakukan penyelidikan secara terpisah dengan YP yang sudah 18 tahun.
Bahkan YP ini kemungkinan akan dilakukan penahanan. (*)