Menteri PUPR Setujui Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Ini Pesan Ketua DPRD PPU

Ketua DPRD Penajam Paser Utara Nanang Ali ikut menyatakan bersyukur dengan terbitnya surat persetujuan dari Menteri PUPR

Penulis: Samir | Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Ketua DPRD PPU Nanang Ali 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ketua DPRD Penajam Paser Utara Nanang Ali ikut menyatakan bersyukur dengan terbitnya surat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono pada 13 Maret lalu.

Dalam surat tersebut dinyatakan, Menteri PUPR menyetujui pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan yang menghubungkan Penajam-Balikpapan. Bahkan dengan adanya surat persetujuan ini, menunjukkan ada kemajuan dalam pembangunan jembatan tersebut.

"Berarti ini mulai ada titik terang mengenai pembangunan jembatan (Tol Teluk Balikpapan) tersebut," kata Nanang saat dihubungi, Kamis (15/3) malam.

Baca: Bertandang ke Sekitar Karang Mumus, Warga Berharap Ada Perhatian Khusus

Namun ia mengatakan, dalam surat tersebut diminta melakukan kajian termasuk mengenai panjang jembatan khususnya bentang panjang. Bukan hanya itu, juga diminta menyusun Amdal, DED sampai review desain.

Nanang mengatakan, memang perlu dilakukan review desain khususnya untuk bentang panjang, karena pada perhitungan awal anggaran yang dibutuhkan untuk membangun jembatan ini mencapai Rp 15 triliun, sehingga dianggap tidak layak secara ekonomis.

Bila itu dipaksanakan, Nanang khawatir malah akan membebani masyarakat khususnya pembayaran untuk melewati jembatan tersebut.

Baca: September Dilaksanakan Ground Breaking Jembatan Penajam-Balikpapan

"Kami tidak setuju kalau retribusi untuk melewati jembatan itu terlalu memberatkan masyarakat. Makanya saya setuju dilakukan evaluasi bentang panjang agar biaya pembangunan bisa semurah mungkin, sehingga juga berdampak terhadap besaran biaya melewati jembatan tersebut," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved