Geger, Nelayan Goreng Lumba-lumba lalu Unggah di Media Sosial, Begini Nasibnya Sekarang
Seorang nelayan asal Bumi Lahar, Karangasem, Bali diketahui menyembelih ikan lumba-lumba.
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Hari Raya Nyepi 2018, kejadian menghebohkan terjadi di Bali.
Seorang nelayan asal Bumi Lahar, Karangasem, Bali diketahui menyembelih ikan lumba-lumba.
Padahal, ikan lumba-lumba termasuk satwa yang dilindungi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan satu di antara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.

Dilansir dari TribunBali, Jumat (16/3/2018) berikut fakta-faktanya:
1. Viral di Facebook
Kasus ini diketahui berawal dari postingan foto di akun Facebook Tut Toni, warga Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu.
Dari akun tersebut, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Polair Polda Bali, dan Polsek Kubu mencari alamat pengunggah postingan.
Akhirnya petugas menemukan rumah warga yang menyembelih ikan lumba-lumba.
2. Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, pelaku yang membantai ikan lumba-lumba dan memosting pada media sosial Facebook telah tertangkap oleh tim gabungan Balai KSDA Bali, Polair, dan Polsek Kubu.
"Saat ini kasusnya sedang diproses dan kami kawal guna proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Semalam (14/3/2018), kedua pelaku yakni Tut Tony dan Wayan Mudiana sudah ditangkap oleh aparat Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem," ujar Ketut Catur di Denpasar, Kamis (15/3/2018).
3. Kronologi kejadian

Kapolsek Kubu, AKP I Made Suadyana mengakui kasus itu, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, pembunuhan ikan lumba-lumba terjadi sekitar perairan Kubu, Selasa (13/3/2018) pukul 11.00 Wita.