Soal Utang Rp 74 M, BPKAD PPU Target April Mulai Dibayarkan

Setelah Perkada selesai maka selanjutnya akan mulai melakukan pembayaran terhadap utang 2017 sebesar Rp 74 miliar secara bertahap.

Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Kepala BPKAD PPU, Tur Wahyu Sutrisno 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Penajam Paser Utara (PPU), menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului anggaran akan selesai Maret bulan ini.

Setelah Perkada selesai maka selanjutnya akan mulai melakukan pembayaran terhadap utang 2017 sebesar Rp 74 miliar secara bertahap.

Kepala BPKAD PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Jumat (16/3) menjelaskan, pembahasan Perkada ini sudah dilakukan pembahasan di internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tidak ada masalah, apalagi verifikasi sudah dilakukan Inspektorat.

Baca: Wacana Translokasi Whale Shark Ditolak, Ini Tanggapan Bupati

Ia mengatakan, setelah dilakukan pembahasan di TAPD selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU pada, Senin (19/3/2018) mendatang.

Diharapkan dalam pembahasan tersebut tidak mengalami kendala sehingga bisa segera dibuatkan Perkada.

Setelah Perkada selesai lanjutnya, maka akan diajukan kepada Biro Hukum Setprov Kaltim untuk mendapat persetujuan.

"Kami targetkan Maret ini Perkada ini sudah selesai," ujarnya. Setelah Perkada disetuju Setprov Kaltim, maka tahap pembayaran akan mulai dilakukan.

Baca: Wanita Cantik yang Bawa Sabu Seberat 1 Kilogram Tenyata Disuruh Napi Lapas Makassar

Tur mengatakan, untuk pembayaran ini merupakan utang tahun 2017 lalu yang belum sempat terbayarkan.

Pada awalnya utang yang harus dibayarkan mencapai Rp 124 miliar, namun utang belanja modal atau fisik hanya sekitar Rp 74 miliar.

Ia mengakui, untuk membayar utang dan dimasukkan di Perkada, pihaknya terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran 2018 untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved