Warga Beralasan tak Bawa, Surat Keterangan tak Ditarik saat Pencetakan e-KTP
Namun demikian, Suyanto mengaku sejumlah warga yang mengantongi Suket, tidak membawa saat melakukan pencetakan e-KTP.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) mulai melakukan pencetakan KTP Elektronik (e-KTP), sehingga diharapkan warga yang masih memegang KTP SIAK untuk segera melakukan perekaman, sementara untuk pemegang surat keterangan (suket) untuk bisa datang mencetak e-KTP.
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, Selasa (20/3/2018) menjelaskan, warga yang membawa suket langsung dilakukan pencetakan karena blanko e-KTP masih tersedia.
Namun demikian, Suyanto mengaku sejumlah warga yang mengantongi Suket, tidak membawa saat melakukan pencetakan e-KTP.
Baca: Begini Doa Dian Rositaningrum Istri Pertama Opick kepada Wulan
"Petugas kadang meminta suket saat akan melakukan pencetakan, tapi alasannya macam-macam. Ada yang bilang lupa lah, sudah dipakai untuk urus SIM dan hanya membawa fotokopi, padahal aslinya yang harus diserahkan. Kasihan juga kalau mereka disuruh pulang untuk mengambil kembali suket, karena rata-rata rumah mereka jauh," katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat yang ingin melakukan pencetakan e-KTP agar bisa membawa serta suket mereka yang asli.
Baca: Ups. . . Netizen Ribut Lihat Perut Six Pack Agus Yudhoyono: Roti Sobek Rasa Cokelat Nemplok!
Ia mengungkapkan, jumlah suket yang pernah diterbitkan mencapai 1.700 namun jumlah itu sudah menurun karena sudah banyak yang menganti dengan e-KTP.
Mengenai pencetakan e-KTP, Suyanto menjelaskan sudah kembali normal tidak seperti pekan lalu karena gangguan jaringan internet.
Baca: Firasat. . . Sang Cucu Menangis, Kakeknya Zaini Dieksekusi Pancung di Arab Saudi
Bahkan saat ini, pencetakan hanya perlu waktu sekitar 5 menit sudah dicetak satu e-KTP.
Bahkan warga yang melakukan perekaman, bila ingin menunggu bisa langsung dicetakkan. (*)