Main-main Cetak Uang Palsu dengan Printer Kakak, Malah Dibui
Kepada petugas RD menerangkan benar telah mencetak uang pecahan Rp 50 ribu dengan menggunakan alat Printer
Penulis: tribunkaltim |
> Dibelanjakan untuk Beli Minuman Keras
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jangan main-main dengan uang palsu. Salah menggunakannya maka anda bisa masuk dalam jeruji besi. Apalagi perbuatan tersebut dilakukan untuk bergurau.
Hal ini terungkap dengan menangkap dua pemuda pengedar uang palsu di Balikpapan. Tim anti Bandit ju ga berhasil mengamankan seorang pelaku lagi yang berperan mencetak uang tersebut.
Pria berinisial RD (25) diciduk, usai MF dan AR yang sebelumnya ditangkap mengaku menerima uang palsu tersebut dari RD. Polisi pun langsung bergerak menuju rumag RD di Jalan Letjend S Parman RT 25, Gunung Sari Ulu Balikpalan Tengah.
Sempat mengelak awalnya, namun saat polisi menggeledah bengkel di kawasan Gunung Guntur didapat sebuah printer dan peralatan untuk mencetak uang palsu, RD terdiam dan pasrah digelandang petugas ke Mapolres Balikpapan.
"Kepada petugas RD menerangkan benar telah mencetak uang pecahan Rp 50 ribu dengan menggunakan alat Printer merk CANON Type MP 287," kata Kapolres Balikpapan melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Rabu (21/3).
Dari pengakuan RD, ia mencetak uang palsu tersebut dengan cara fotocopy uang asli menggunakan kertas HVS. Uang dicetak sebanyak 8 lembar pecahan Rp 50 ribu.
"Total Rp 400 ribu. RD menyerahkan uang tersebut kepada kedua rekannya," ujarnya.Sialnyaz MF yang diminta untuk membeli miras cap Tikus keburu ketangkap polisi. Mengetahui hal tersebut, AR langsung buru-buru membuang uang palsu yang masih berada di dalam genggamannya.
Namun ujungnya, keduanya pun berhasil diamankan petugas. Disusul RD sebagai pemasok upal tersebut akhirnya sama-sama menyusul rekannya di sel Mapolres Balikpapan.
Kepada Tribunkaltim.co, RD mengaku hanya sebatas main-main dalam urusan mencetak uang palsu tersebut.
"Printer kakak ipar saya. Cuma tes saja awalnya. Uang itu juga sudah lama, baru diminta teman saya itu. Tidak tahu saya dibelanjakan minuman," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, lantaran terbukti memalsu, meniru atau memalsukan mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang palsu. "Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya. (*)