Melawan! Pelaku Curanmor Ini Didor, Ini Daftar TKP di Balikpapan

Ya, pelaku tindak pidana curanmor tersebut diamankan polisi di kawasan Telaga Sari II, RT 36 Balikpapan Kota.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Novan (22) saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Balikpapan, Selasa (20/3/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Novan Arianto (22) pasrah meringkuk di terali besi sel Mapolres Balikpapan.

Usai aksi kejahatannya terbongkar oleh Tim Anti Bandit Polres Balikpapan, Selasa (20/3/2018) malam.

Ya, pelaku tindak pidana curanmor tersebut diamankan polisi di kawasan Telaga Sari II, RT 36 Balikpapan Kota.

Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas lantaran tersangka melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Walhasil, selain meringkuk di penjara ia harus menahan rasa sakit usai timah panas sempat bersarang di kaki kanannya.

Baca: Bermodal Printer dan Kertas HVS, 2 Pemuda Ini Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Balikpapan

Kepada petugas tersangka mengaku telah beraksi di 5 TKP di Balikpapan, di antaranya kawasan Telaga Sari II, Gunung Malang Dekat Bukit Sion Balikpapan, Jalan MT Haryono tepatnya Restoran D'Penyet dan D' Cendol (BB di Penajam), dan kawasan Beler 2 TKP.

"Tersangka mengincar kendaraan korban yang tidak terkunci stang kemudian mendorong jauh," Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Rabu (21/3/2018).

Baca: Dikukuhkan Jadi Plt Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud: Jadi Presiden pun Siap!

Novan juga mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak faktor ekonomi.

Lama sudah ia menganggur, tak bekerja.

Baca: Timnas U-23 Indonesia Vs Timnas U-23 Singapura, Ini Jadwal Siaran Langsungnya

Walhasil, ia pun nekat melakukan kejahatan curanmor. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," ujar Ruslaeni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved