Menjadi Tersangka KPK, Dua Cawali Malang Ini Datang Berurutan di Mapolres Jalani Pemeriksaan

Mochammad Aton akrab dipanggil Abah Aton itu dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Samsul Mahmud diajukan PKS dan PKB.

SuryaMalang
Walikota Malang Mochamad Anton 

TRIBUNKALTIM.CO, MALANG - Wali Kota Malang non aktif M Anton tiba di Mapolres Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (22/3/2018). M Anton tiba di Mapolres Malang Kota sekitar pukul 10.00 WIB.

10 menit kemudian menyusul Yaqud Ananda Gudban. Yaqud adalah anggota DPRD dari Partai Hanura yang ikut dalam Pilkada Kota Malang 2018.

Mochammad Aton yang akrab dipanggil Abah Aton itu dalam Pilkada Serentak 2018 berpasangan dengan Samsul Mahmud diajukan PKS dan PKB.

Sedangkan Ya'qud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dicalonkan PDI Perjuangan, PAN, Hanura, NasDem, dan PPP. Keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK bersama belasan anggota DPRD Malang. Totalnya 19 orang.

Nanda juga ikut diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Tak ada komentar yang keluar dari keduanya.

Begitu keluar dari mobil masing-masing, M Anton dan Nanda langsung masuk ke Aula Rupatama.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Wali Kota Malang Mochammad Anton diduga menyuap wakil ketua dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019.

Suap dilakulan terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Oleh karena itu, selain Anton, dua pimpinan dan 18 anggota DPRD Malang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"MA selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai wakil ketua DPRD dan anggota DPRD Malang," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Dua Wakil Ketua DPRD Malang itu bernama HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti. Sementara 16 anggota DPRD Malang yang jadi tersangka bernama Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

Penetapan para tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Basaria mengatakan, fakta persidangan itu kemudian dijadikan bahan pengembangan oleh penyidik. Selain itu, juga ditambah bukti dari keterangan saksi, bukti surat, dan dokumen elektronik untuk mengembangkan perkara.

"Penyidik mendapatkan fakta yang didukung bukti bahwa para tersangka anggota DPRD menerima fee dari MA (Anton) selaku wali kota bersama JES (Edy) untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015," kata Basaria.

Basaria mengatakan, kasus suap di Malang ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal yang melibatkan kepala daerah hingga anggota DPRD. Padahal, DPRD sepatutnya melakukan pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal.

"Faktanya mereka memanfaatkan kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi dan kelompok," kata Basaria.

[Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Beni Indo]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 2 Wakil Ketua dan 16 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Dugaan Suap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved