Pemkab Kutim Terima Surat Rekomendasi dari KPK, 8 PNS Mantan Napi Segera Dipecat

Kedelapan PNS tersebut merupakan narapidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) di lingkungan Pemkab Kutim

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Irawansyah 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan PNS mantan narapidana korupsi yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Kutai Timur. 

Kedelapan PNS tersebut merupakan narapidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) di lingkungan Pemkab Kutim. Dan sudah menjalani hukuman yang dikenakan oleh majelis hakim PN Tipikor di Samarinda.

Baca: Lapas Cirebon Ricuh, Pemicunya Napi Iri Kamarnya Dirazia Sampai 2 Kali

Pemberhentian merunut pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4d yang isinya,  PNS (sekarang ASN, red) yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu juga PP 11 tahun 2017,  tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), pasal 286 dan 287.  

Dalam pasal tersebut, meski hukuman satu hari pun, tapi oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pidana, harus diberhentikan.

Sekretaris Daerah Irawansyah membenarkan soal delapan ASN yang mendapat surat pemecatan dari BKN untuk dipecat. Surat tersebut dikirimkan ke Pemkab Kutai Timur untuk ditindaklanjuti.

Baca: Tanggulangi Banjir, Pemkot Balikpapan Siapkan Dana Rp 4,8 Miliar

“Kami sudah rapat beberapa waktu lalu mengenai surat itu. Ada dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) juga. Pada intinya, itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Bupati diminta membuat surat keputusan pemecatan pada delapan ASN tersebut, dengan kategori pemecatan tidak dengan hormat. Karena pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi,” kata Irawansyah, Kamis (22/3).

Pemkab Kutim, kata Irawansyah hanya menjalankan keputusan dari Pemerintah Pusat saja. Kalau pun ada di antara mereka yang keberatan terhadap putusan tersebut, silakan membuat surat. “Saat ini, semua masih dalam proses. Tapi, pastinya, Pemkab Kutim ikut pada keputusan pusat,” ujar Irawansyah.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Zainuddin Aspan mengatakan pihaknya masih melakukan rapat koordinasi terkait surat dari BKN yang meminta Pemkab Kutim segera menindaklanjuti kedelapan PNS yang terlibat kasus korupsi tersebut untuk diberhentikan. “Kita harus melakukan kajian dulu. Karena peraturan itu, berlaku mulai 30 Maret 2017. Sementara mereka yang berdelapan itu, sudah menjalani hukuman sebelum peraturan itu disahkan dan sudah bekerja kembali. Apakah peraturan itu bisa berlaku surut,” ungkap Zainuddin.

Baca: Terungkap, Ayah Mendiang Wulan Ternyata tak Beri Restu Anaknya Menikah dengan Opick

Menurut Zainuddin, ada dua jenis hukuman yang dijatuhkan. Apakah sebagai pelaku tindak pidana korupsi atau sebagai pelaku administrasi. “Kalau sebagai pelaku administrasi, mereka bekerja berdasarkan persetujuan SKPD masing-masing. Ini perlu diperjelas. Beranjak dari itu, kami rasa ada peluang untuk melakukan pembelaan,” kata Zainuddin.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved