Majikan Penganiaya TKW yang Sebelumnya Divonis Ringan Tak Muncul saat Sidang PK
Namun upaya mereka terbukti sia-sia dengan ketidakhadiran Rozita dan kuasa hukumnya di pengadilan.
TRIBUNKALTIM.CO - Rozita Mohamad Ali, tidak muncul saat sidang peninjauan kembali hukumannya digelar di pengadilan, Rabu (21/3/2018).
Tak hanya Rozita, pihak kuasa hukumnya juga tidak menunjukkan batang hidungnya di hari tersebut.
Sidang peninjauan kembali tersebut merupakan upaya dari jaksa penuntut umum yang meragukan hasil persidangan yang berlangsung di Petaling Jaya, Malaysia, pekan lalu.
“Kami juga mengunjungi alamat kuasa hukumnya di Subang, tetapi rumah itu kosong. Namun kami telah menempel pemberitahuan di rumahnya,” katanya.
Sementara itu, di luar pengadilan, Iskandar mengatakan kepada wartawan bahwa kuasa hukum Rozita telah mengundurkan diri.
"Kami menerima surat tersebut kemarin malam yang menyatakan bahwa pengacaranya tidak lagi bertindak atas nama Datin (Rozita)," katanya.
Diketahui sebelumnya, Rozita telah mendapatkan hukuman ringan atas kejatahannya menyiksa seorang TKW asal Indonesia, Suyanti Sutrisno (19).
Rozita didakwa berdasarkan Bagian 307 KUHP untuk percobaan pembunuhan, yang menjatuhkan hukuman penjara maksimum 20 tahun setelah diadili.
Baca juga:
Ekspektasi dan Tuntutan Tinggi pada Timnas Tango, Begini Nasihat Maradona pada Lionel Messi
David Beckham Segera Bertandang ke Jakarta, Ini Agendanya
Abutours Diundang Kemenag Kaltim untuk Koordinasi Penyelenggaraan Umrah, Ini yang Terjadi
60 Personel Polisi Bersihkan Material Longsor di Jalan Poros
Namun, dakwaan itu kemudian diubah sehingga menyebabkan luka pedih dengan senjata atau sarana berbahaya, berdasarkan Bagian 326 KUHP.
Pada tanggal 15 Maret 2018, Hakim Pengadilan Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, memvonis Rozita tidak dikenai hukuman kurungan penjara.