Begini Ancaman Anies Baswedan Jika Alexis Tak Ditutup juga Malam Ini!

Anies ditanya tindakan apa yang dilakukan Pemprov DKI jika Alexis tetap membuka tempat hiburan mereka.

Kompasiana.com
Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Rabu (28/3/2018) ini merupakan hari terakhir dari batas waktu yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang menaungi Alexis, untuk menghentikan aktivitas mereka karena izin usahanya sudah dicabut.

"Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kita akan bertindak," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rabu (28/3/2018).

Anies ditanya tindakan apa yang dilakukan Pemprov DKI jika Alexis tetap membuka tempat hiburan mereka.

Baca: Gara-gara 3 Alasan Ini, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Anies menjawab, hal yang terpenting adalah tempat usaha mereka tutup dulu.

Tim dari Pemprov DKI Jakarta akan memantau Alexis pada hari terakhirnya ini.

Jika tidak patuh, Pemprov DKI baru akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca: Ketika Najwa Shihab Korek Kehidupan David Beckham: Apakah Anda Patah Hati?

"Mereka memeriksa dan dari pemeriksaan itu kita akan lakukan langkahnya. Bila mereka sudah menaati maka tidak perlu langkah berikutnya. Bila tidak menaati, kita lihat apa ketidaktaatannya, dari situ itu langkahnya," ujar Anies.

Sebelumnya, Anies mencabut tanda daftar usaha pariwisata tempat hiburan yang dinaungi PT Grand Hotel Ancol itu.

Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu.

Temuan itu sendiri bermula dari pemberitaan sebuah media massa yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play.

Baca: Jutaan Bunga Tulip Bermekaran, Inilah Saatnya Plesiran ke Keukenhof di Musim Semi

Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat mereka.

Berbekal pemberitaan media massa itu, Pemprov DKI kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved