KPU dan Bawaslu Kaltim Sepakat Revisi Jadwal Kampanye, Tim Paslon Diberi Waktu Lima Hari
Untuk titik pemasangan, lanjut Taufik, tim kampanye paslon juga menyampaikan ke KPU Kaltim.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU Provinsi Kaltim dengan Bawaslu, Polda Kaltim, dan tim kampanye semua pasangan calon melakukan rapat evaluasi terkait ukuran alat peraga kampanye (APK), desain APK, dan Bahan Kampanye, serta persetujuan bukti order (pesanan) dicantumkan.
Untuk jadwal kampanye, akan direvisi oleh masing-masing tim paslon selama lima hari.
Ketua KPU Provinsi Kaltim, Muhammad Taufik mengatakan, hasil rapat evaluasi kampanye bersama tim paslon antara lain, disepakati Baliho ukuran 4 x 6 meter, spanduk ukuran 1 x 5 meter, dan umbul-umbul paling besar 5 x 1 meter.
"Seluruh tim kampanye sepakat akan menyampaikan bukti kebutuhan kampanye seperti baliho, spanduk, dan umbul yang 150 persen, harus menyampaikan permohonan ke KPU dulu sebelum dicetak," jelas Taufik, usai rapat sejak pukul 14.00 Wita hingga pukul 18.25 Wita, di KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (28/3/2018).
Baca juga:
Bertugas di Sebatik, Kapolri: Bisa Menyalurkan Hobi Mancing dan Berkebun
Baru Malinau 100 Persen Penduduknya Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Bagaimana Empat Daerah Lain?
Hadi Mulyadi: Kami Tak Ingin Bangun yang Mewah-mewah
Asprov PSSI Kaltim Tunggu Kepastian Venue Sepak Bola Porprov VI
Rapat dipimpin Ketua KPU Kaltim, M Taufik, anggota Viko Januardi, Ida Farida, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul, serta perwakilan Polda Kaltim dan masing-masing tim kampanye paslon.
Untuk titik pemasangan, lanjut Taufik, tim kampanye paslon juga menyampaikan ke KPU Kaltim. Dan termasuk, jadwal rencana kegiatan kampanye setiap bulan.
"Itu disampaikan ke KPU sebelum dilaksanakan kegiatan kampanye," tambahnya.
Untuk jadwal kampanye! Bulan April 2018, Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil kesepatakan dalam berita acara Nomor : 68/PL.02.3-BA/64/Prov/III/2018 disampaikan satu hari sebelum dilaksanakan awal April.
"Tiga hari sebelum bulan Mei dan Juni," ujarnya.
"Revisi jadwal kampanye masing-masing paslon disampaikan paling lambat 5 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Termasuk memberitahukan ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian, jika ada petugas atau juru kampanye nasional paling lambat 7 hari sebelum dilaksanakan," pungkasnya. (*)