Menunggak, PLN Putus Aliran Listrik Kantor DPRD Nunukan

Pemutusan yang dilakukan sejak siang itu telah dikomunikasikan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru

 TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Rayon Nunukan, Kamis (29/3/2018) sempat memutus aliran listrik di Kantor DPRD Nunukan. Pemutusan itu dilakukan karena tunggakan pembayaran listrik hingga dua bulan.

Manager PT PLN Persero Rayon Nunukan, Fajar mengatakan, meskipun Pemerintah Kabupaten Nunukan telah melakukan pembayaran untuk Februari, namun saat itu sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan. Pembayaran yang dilakukan Maret tersebut sudah terhitung memasuki dua bulan.

Baca: Larangan Truk Melintas Jalan Bujangga Sering Dilanggar, Begini Sikap Pemkab Berau

"Sistem kami jika sudah muncul dua lembar, maka rekening yang harus dibayar adalah dua lembar,"ujarnya.

Pemutusan yang dilakukan sejak siang itu telah dikomunikasikan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Pihaknya menjelaskan, batas akhir pembayaran listrik setiap bulannya pada tanggal 20.

"Jika pelanggan sudah menyelesaikan pembayaran maka akan diaktifkan kembali,"katanya.

Baca: Polres Nunukan Sebar Polisi Amankan Rangkaian Ibadah Paskah

Aliran listrik tersambung kembali pada malamnya, setelah Pemerintah Kabupaten Nunukan melunasi tunggakan.

“Sudah terselesaikan pembayaran, malam ini kami aktifkan kembali untuk Kantor Dewan,” ujarnya, Jumat (30/3/2018).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved