Breaking News

Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45

Letjen (Purn) Kiki Syahnakri dan Putut Prabantoro Ajukan Uji Materi UU BUMN ke MK

Secara pribadi dua warga negara Indonesia, Kiki Syahnakri (Leyjen Purn) dan AM Putut Prabantoro ajukan permohonan UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi.

istimewa
Pemohon judicial review UU No. 19 TAhun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), AM Putut Prabantoro (kiri batik), Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri (baju hijau) dan kuasa pemohon, Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) yg dikordinatori oleh DR. Iur Liona N. Supriatna SH, MHum (jas biru). 

JAKARTA, TRIBUN-- Menyusul diterimanya legal standing para pemohon pengujian (judicial review) terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sidang dilaksanakan, Selasa (3/4/2018) digelar untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Ada dua pasal UU BUMN yang diajukan permohonan judicial review yakni pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta pasal 4 ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara.

Para pemohon adalah AM Putut Prabantoro da Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, yang bertindak sebagai warga negara perseorangan, pembayar pajak dan peneliti ekonomi kerakyatan. Demikian ditegaskan Dr Iur Liona N Supriatna SH, Mhum, koordinator TAKEN (Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia), tim kuasa pemohon judicial review di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Pemohon judicial review UU No. 19 TAhun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), AM Putut Prabantoro (kiri batik), Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri (baju hijau) dan kuasa pemohon, Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) yg dikordinatori oleh DR. Iur Liona N. Supriatna SH, MHum (jas biru).
Pemohon judicial review UU No. 19 TAhun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), AM Putut Prabantoro (kiri batik), Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri (baju hijau) dan kuasa pemohon, Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) yg dikordinatori oleh DR. Iur Liona N. Supriatna SH, MHum (jas biru). (istimewa)

Baca: Perjalanan Hidup Anwar, Mulai dari Guru Honorer Hingga Ketua MK

Baca: Terpilih Sebagai Ketua MK, Anwar Ucapkan Innalillahi Awali Pidato

Baca: Ini Alasan Yusril Ajukan Judicial Review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

Selain Liona N Supriatna, TAKEN terdiri dari, Hermawi Taslim SH., Sandra Nangoy SH, Mhum, Daniel T Masiku SH, Benny Sabdo Nugroho, S.H., MHum, G. Retas Daeng, S.H, Alvin Widanto Pratomo, S.H. dan Bonifasius Falakhi, S.H.

“Para pemohon beralasan untuk mengajukan pengujian terhadap UU BUMN karena tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945. UU BUMN tersebut diterbitkan pada tahun 2003 itu dan merupakan salah satu dari 118 UU yang dianggap tidak pro rakyat, pro asing dan yang menguntungkan segelintir orang. Jelas ini tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 karena ,” ujar Liona.

Sementara itu, Sandra Nangoy menegaskan bahwa para pemohon merasa bahwa UU No. 19 Tahun 2003 tersebut tidak sesuai dengan amanat pasal 33 UUD NRI 1945 yang menghendaki ekonomi nasional terwujud melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara serta Bumi, air dan kekayaan yang berada di bawahnya dikuasai oleh negara serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/4), dalam sidang permohonan judicial review UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh pemohon AM Putut Prabantoro, Kiki Syahnakri (baju hijau) dan kuasa pemohon, Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN).
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/4), dalam sidang permohonan judicial review UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh pemohon AM Putut Prabantoro, Kiki Syahnakri (baju hijau) dan kuasa pemohon, Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN). (istimewa)

Baca: Tolak Gugatan Pegawai KPK, Mahkamah Konstitusi Nyatakan Hak Angket Sah

Baca: Ternyata Ketua MK Ini Pernah Jadi Artis, Filmnya Raih Piala Citra, tapi Dimarahi Orangtuanya

Baca: Terpilih Sebagai Ketua MK, Anwar Ucapkan Innalillahi Awali Pidato

“Sebagai badan usaha milik negara, BUMN harus menjadi kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan amanat pasal 33 UUD NRI 1945 itu. Dalam konteks ini, BUMN didirikan tidak cukup hanya untuk mengejar keuntungan semata tetapi harus menjadi alat negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta menguasai air, bumi dan kekayaan yang berada di bawahnya," kata dia.

Menurut Sandra Nagoy tugas terakhir dari BUMN adalah dengan semua modal yang ada itu, BUMN mejadi alat negara untuk mencapai kemakmuran yang harus sebesar-besarnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dan bukan rakyat negara asing.

Kuasa hukum yang lain, Daniel T Masiku menambahkan, dalam memperkuat legal standing, para pemohon mengajukan konsep pemerataan kemakmuran yang harus dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional terintegrasi yang disebut dengan istilah Indonesia Raya Incorporated (IRI).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved