Puisinya Jadi Polemik, Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polemik puisi Sukmawati Soekarnoputri terus berlanjut. Anak presiden pertama Republik Indonesia itu dikabarkan telah dilaporkan ke pihak berwajib.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik puisi Sukmawati Soekarnoputri terus berlanjut. Anak presiden pertama Republik Indonesia itu dikabarkan telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Politisi Partai Hanura, Amron Asyhari melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (3/4/2018).
Pelaporan tersebut terkait dengan pembacaan puisinya berjudul Ibu Indonesia, yang dianggap menistakan agama Islam.
Baca: 10 Fakta Tentang Sukmawati Soekarnoputri, Anak Keempat Presiden Soekarno yang Puisinya Kontroversi

"Saya laporkan atas nama pribadi terhadap Sukmawati ke Polda Metro atas penistaan agama," kata Amron ditemui ditemui di di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Pasal yang disangkakan tersebut, lanjut Amron, adalah Pasal 156a tentang Penistaan Agama.
Dimana dalam video yang beredar, Sukmawati membacakan video yang diduga menistakan agama.
Baca: Wow, Politisi hingga Artis Angkat Bicara Tanggapi Puisi Kontroversial Sukmawati Soekarnoputri
Khususnya mengenai syariat Islam dan suara azan.
"Dia sebagai orang Islam jangan seperti itu. Maksudnya jangan pakai bahasa-bahasa yang kontroversi. Yang membuat geram dan gerah umat lainnya. Harusnya dia sebagai public figure, harus lebih mengutarakan sajak atau puisi yang lebih merangkul, mengayomi," jelasnya.
Barang bukti yang disertakan berupa video Sukmawati saat membacakan puisi.
Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia. Yaitu dalam acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/4/2018). (*)
Surat Laporan Tersebar di Medsos
Di media sosial saat ini bertebaran capture foto Laporan Polisi yang dilakukan oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Pada kertas itu, Sukmawati dilaporkan atas tuduhan Penistaan Agama Islam Pasal 156A KUHP dan atau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan Etnis.