Pilgub Kaltim 2018

Besok Paslon Nomor 2 Dipanggil Gakumdu Kukar

Muhammad Yudi mengatakan, meski sudah memeriksa sekitar 4-5 saksi, masih akan meminta keterangan/klarifikasi terhadap paslon.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Pasangan Calon Nomor 2 Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kutai Kartanegara sudah melayangkan surat panggilan untuk pasangan calon nomor 2, untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Diduga pelanggaran kampanye paslon nomor 2 membagi-bagikan ponsel.

Koordinator Gakumdu Kukar, Muhammad Yudi mengatakan, meski sudah memeriksa sekitar 4-5 saksi, masih akan meminta keterangan/klarifikasi terhadap paslon.

Baca: Paslon Nomor 2 Diduga Bagi-bagi Ponsel, Panwaslu Kukar Sudah Periksa 5 Saksi

"Masih ada undangan klarifikasi yang ditujukan kepada seseorang yang belum bisa hadir. Dan undang lagi besok, sudah kita sampaikan. Sudah disampaikan undangannya ke rumahnya, orang terdekatnya dan timnya," ungkap Yudi, mantan Ketua PP Muhammadiyah Kaltim, kepada Tribun, Rabu (4/4/2018).

Undangan klarifikasi itu, lanjut Yudi, digelar di Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kaltim.

Baca: Dejan Tak Akan Pindahkan Ban Kapten dari Lengan Diego

"Itu (undangan kalrifikasi)‎ untuk paslon (Jaang-Ferdi). Yang jelas paslon," tegasnya.

Untuk diketahui, temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu saat kampanye terjadi tanggal 26 Maret 2018 di Stadion Rondong Demang malam.

Menurut Yudi, setelah ditindaklanjuti dan dikaji secara aturan hukum berlaku, dugaan pelanggaran kampanye membagikan handphone telah memenuhi syarat.

Baca: Hadiri Kaltim Fair, Meiliana Ikut Cicipi Kue

"Karena syarat formil dan materil terpenuhi, makanya masuk di sentra Gakumdu. Sudah masuk registrasi. Penanganan sekarang klarifikasi kepada pihak terkait," paparnya.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor 2, Rusman Ya'qub mengaku belum mengetahui dan mendapat laporan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim. ‎

Rencananya, besok (Kamis 5/4/2018) Awang Ferdian Hidayat (cawagub Kaltim) akan diperiksa tim penegak hukum terpadi di sekretariat Bawaslu Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved