Hanya Satu Warga yang Mengklaim Sebagai Pemilik Lahan, Camat Segera Lapor ke Pj Walikota

Namun setelah dipanggil ke kantor kecamatan untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, warga tadi tidak mau hadir.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Pj Walikota Samarinda Zairin Zain meninjau titik jalan tembus SMP 1 dan SMA 1 Samarinda yang terputus dan belum kunjung bisa dibangun, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pertengahan Maret 2018 lalu, pihak Kecamatan Samarinda Ulu  telah memasang plang pengumuman tentang pembangunan jalan di seputaran lahan yang akan dibangun jalan tembus SMP 1 Samarinda dan SMA 1 Samarinda, dari Jalan Kadrie Oening ke Jalan AW Syahranie. 

Hasilnya, hanya ada 1 warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Namun setelah dipanggil ke kantor kecamatan untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, warga tadi tidak mau hadir.

Untuk diketahui, pembangunan jalan tembus ini sudah sekitar 3 tahun mangkrak.

Panjang jalan yang belum bisa dibangun sebenarnya hanya 300 meter saja. 

Anggaran untuk menuntaskan proyek sudah tersedia.  

Baca: 3 Kali Datangkan Narkoba dalam Jumlah Besar, yang Terakhir 5 Kg Sabu!

Masalah utamanya, tumpang tindih kepemilikan di lahan yang akan dibangun jalan disebut-sebut sangat njelimet.

Beberapa petak lahan belum diketahui siapa pemiliknya dan tidak ada yang mengklaim kepemilikan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda sendiri belum bisa memberikan data rinci siapa sebenarnya pemilik lahan di lokasi tersebut.

Tidak adanya jalan tembus ini memang sudah sering dikeluhkan masyarakat, khususnya para orangtua siswa yang ingin mengantar anaknya ke sekolah.

Baca: Penyelam KLHK Dalami Kebocoran Pipa Minyak Pertamina Hasilnya Begini

Khususnya pagi dan siang hari, akses jalan yang ada saat ini akan dipenuhi kendaraan dan terjadinya kemacetan parah. Bahkan kemacetan bisa mengular hingga ke Jalan Kadrie Oening.

M Fahmi, Camat Samarinda Ulu dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018) menuturkan, pihaknya memberikan waktu bagi warga untuk mengklaim kepemilikan paling lama 1 bulan setelah plang pengumuman dipasang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved