Hanya Satu Warga yang Mengklaim Sebagai Pemilik Lahan, Camat Segera Lapor ke Pj Walikota
Namun setelah dipanggil ke kantor kecamatan untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, warga tadi tidak mau hadir.
Penulis: Doan E Pardede |
Jika memang tidak ada warga yang mengklaim, pihak kecamatan akan memberikan laporan ke Pj Walikota Samarinda Zairin Zain, bahwa pembangunan jalan tembus yang sempat mandek bisa dilanjutkan.
"Senin (9/4/2018) saya akan laporkan ke pak Pj Walikota," ujarnya.
Baca: Bulan Ini Ada Lomba Basket dan Voli di IKIP PGRI Kaltim, Tertarik?
Sementara itu, Pj Walikota Samarinda Zairin Zain yang dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018) lalu mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima laporan dari Camat Samarinda Ulu.
Terlepas dari itu, jika memang ada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dia meminta agar segera mendatangi kantor Kecamatan Samarinda Ulu atau kelurahan setempat.
Targetnya, jalan tembus ini harus sudah rampung di tahun 2018 ini.
Baca: Kebutuhan Pasokan Sayur Besar, SMK Siemanggaris Cetak Petani
"Supaya kemacetan di Jalan Kadrie Oening itu bisa terpecah dengan adanya jalan tembus itu," ujarnya.
Terkait opsi menitipkan pembebasan lahan di Pengadilan, menurutnya belum perlu dilakukan. Dia meyakini, masalah lahan ini bisa segera diselesaikan.
Baca: Comment SARA di Facebook, DC pun Mendekam di Balik Jeruji Besi
Apalagi, kata Zairin, lahan yang harus dibebaskan juga tidak telalu luas dan nominal uang yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.
"Ini kan istilahnya belum parahlah, masih bisa dinegosiasikan," ujarnya. (*)