Wakili Tuan Rumah Berikan Sambutan, 2 Guru PNS Dipanggil Panwascam
Indikasi yang cenderung pelanggaran admistrasi dan tak perlu dibahas di Gakumdu menurut Ketua Panwaslu Paser Nur Khamid, Jumat (6/4/2018).
Laporan wartawan Tribun Kaltim Sarassani
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Grogot memanggil dua orang PNS yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Konfirmasi ke pihak yang bersangkutan bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser.
Indikasi yang cenderung pelanggaran admistrasi dan tak perlu dibahas di Gakumdu menurut Ketua Panwaslu Paser Nur Khamid, Jumat (6/4/2018), boleh ditangani Panwascam.
Namun apabila mengarah ke pidana, Panwascam hanya sebagai pelapor.
“Panwascam yang memanggil, pinjam tempat di Panwaslu. Yang dipanggil 2 orang PNS, yakni Pak Yusuf Sumako dan seorang guru. Yusuf Sumako dugaannya karena menghadiri sosisalisasi salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Kaltim 2018,” kata Nur Khamid.
Baca: Kebutuhan Pasokan Sayur Besar, SMK Siemanggaris Cetak Petani
Berdasarkan surat edaran MenPANRB, kehadiran mereka cendrung menguntungkan paslon, sehingga tidak bolehkan menghadiri.
Sedangkan guru diminta mewakili tuan rumah untuk menyampaikan sambutan, setelah tahu ada simbol paslon si guru memilih diam.
“Keduanya memenuhi pemanggilan hari Kamis (5/4/2018), terkait paslon peserta Pilgub 2018 yang melakukan sosialisasi di dua tempat berbeda. Bagaimana tindak lanjutnya? Masih proses, maksimal 5 hari setelah teregister sudah ada putusan dihentikan atau diteruskannya kasus ini,” terangnya.
Baca: Comment SARA di Facebook, DC pun Mendekam di Balik Jeruji Besi
Agar persoalan ini tidak terulang kembali, tambah Nur Khamid, Panwaslu akan menyosialisasikannya dalam hearing yang akan dilaksanakan DPRD Paser.
Pasalnya, anggota DPRD Paser yang ikut kampanye harus dalam posisi cuti, yang surat tembusan cutinya disampaikan ke Panwaslu tiga hari sebelum hari kegiatan kampanye.
Baca: Bagaimana Merebus Telur agar Matang Sempurna? Ternyata Ada Rumusnya!
“Hearing ini dampak kejadian yang menimpa Anggota DPRD Kaltim di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau. Kampanye tidak boleh dilaksanakan dengan reses. Reses adalah tugas dan fungsi Dewan, sementara Anggota DPRD harus cuti untuk dapat mengikuti kampanye, meskipun di hari libur Sabtu dan Minggu,” tambahnya.