Walikota Tarakan: Aset Pelabuhan Perikanan Tidak Mutlak Diserahkan ke Pemprov
Kalau pun Pemprov Kaltara juga telah membentuk UPTD untuk mengelola Pelabuhan Perikanan, tidak jadi masalah buat kami
Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Plt Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat akhirnya buka suara terkait dengan belum diserahkannya aset Pemkot berupa Pelabuhan Tengkayu I, Pelabuhan Tengkayu II atau Pelabuhan Perikanan dan Laboratorium Perikanan kepada Pemprov Kaltara.
Penyerahan aset harus dilakukan, karena sesuai perintah undang undang (UU) Nomor 23/2014 yang menyatakan aset pemerintah kabupaten dan kota yang dulu kewenangannya ada di kabupaten dan kota kini diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Arief mengungkapkan, sebenarnya penyerahan aset ini hanya masalah waktu dan pembicaraan lebih lanjut antara Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara. "Jadi saat ini masih kita bicarakan, agar keduanya sama-sama enak dan tidak melanggar aturan. Apalagi provinsi Kaltara ini telah kita anggap sebagai orangtua kita dan kita ini anaknya," ucapnya, Minggu (8/4/2018).
Arief mengaku, dalam penyerahan aset ini sebenarnya ada yang bersifat mutlak dan ada yang tidak bersifat mutlak. Yang mutlak itu yang sudah menjadi aturan UU 23/2014 dan menjadi kewenangan provinsi.
"Nah aset yang bersifat mutlak itu seperti penyerahan aset SMA dan sederajat serta Dinas Kehutanan. Jadi kita tidak boleh lagi membentuk SMA dan Dinas Kehutahan karena itu bersifat mutlak. Kalau seperti aset Pelabuhan Perikanan itu tidak bersifat mutlak. Artinya provinsi boleh mengelola aset dengan membentuk UPTD lalu kabupaten dan kota tidak dilarang juga membentuk UPTD," ucapnya.
Arief mengatakan, selama ini Pemkot Tarakan telah memiliki UPTD untuk mengelola Pelabuhan Perikanan. Dalam mengelola Pelabuhan Perikanan, Pemkot yang mengurus segala bongkar muat yang ada di pelabuhan tersebuat dan retribusinya.
"Kalau pun Pemprov Kaltara juga telah membentuk UPTD untuk mengelola Pelabuhan Perikanan, tidak jadi masalah buat kami, karena pengelolaan UPTD Pemkot Tarakan dan UPTD Provinsi Kaltara ini tugasnya berbeda," katanya.
Saat ditanya apakah tidak akan terjadi tumpang tindih dalam pengelolan di Pelabuhan Perikanan? "Oh tidak, karena kita sudah ada obyek yang kita kelola dan tugasnya berbeda dengan kewenangan provinsi. Jadi provinsi silakan urus yang mesti ia kelola sesuai dengan kewenangan yang telah diatur," ujarnya.
Arief menambahkan, bahwa ia saat ini telah menerima surat dari Pemprov Kaltara melaui Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) untuk meminta pinjam kantor menempatkan para pegawai yang telah ditunjuk sebagai kepala UPTD Perikanan. "Sudah masuk suratnya. Silahkan saja menempati kantor, namun menjalankan tugas sesuai kewenangannya saja. Tidak mesti mengelola yang sudah kami kelola," ujarnya.(*)