Dalam Sepekan, 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Ini Terungkap
Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 10.000. Kenanga mengadukan aksi pencabulan itu kepada ibunya.
Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dalam sepekan terakhir, dua kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Para pelakunya termasuk orang dekat korban.
Kasus pertama menimpa Cempaka (nama samaran), bocah SMP usia 14 tahun yang tinggal di Desa Teratak RT 01, Muara Kaman.
Pelakunya tak lain pamannya sendiri, Hamdi (36).
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan menuturkan, kasus ini bermula saat Cempaka sedang jalan bareng sama temannya, Rabu (4/4/2018) malam.
"Pelaku yang pamannya sendiri mengajak korban pulang karena sudah malam. Namun paman korban ini tidak mengajaknya pulang ke rumah, melainkan menuju jalan kuburan di Desa Teratak," kata Panjaitan dihubungi Tribunkaltim.co, Senin (9/4/2018).
Baca juga:
Begini Potret Perjuangan Rustono hingga Sukses Bangun Pabrik Tempe di Jepang
Siap Beri Ganti Rugi, Ini Permintaan Pertamina RU V
Bintang LA Lakers Kritisi Performa Wasit Liga Indonesia
Enam Crosser Malaysia Segera Dideportasi, Dua Orang Tetap Ditahan
Di lokasi tersebut, Hamdi mencium pipi dan bibir korban, lalu nekat meraba paha korban.
Saat itu korban memberontak dan bilang pada pelaku akan melaporkan kepada istrinya.
Hamdi tak melanjutkan perbuatan cabulnya.
Atas kejadian yang dialaminya, Cempaka mengadu ke orangtuanya. Sang ayah melaporkan Hamdi ke Polsek Muara Kaman, Sabtu (7/4/2018).