Minta Pindah, Dokter Spesialis di PPU tak Dapat Persetujuan

Meski mereka meminta penguduran diri lanjutnya, pihaknya memberhentikan mereka dengan hormat atas permintaan sendiri

Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Samir
Asisten 3 Alimuddin saat memimpin rapat menbahas pengunduran diri dua dokter spesialis RSUD PPU 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menyetujui pengunduran diri,  dokter spesialis saraf Kristina Dwi Wahyuni dan dokter spesialis orthopedi Manaek Patulan Sihotangnsebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sementara untuk usulan pensiun dini dokter spesialis penyakit dalam Robinson Manurung tidak disetujui karena masih harus menunggu setahun.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin, Senin (9/4) menjelaskan, untuk dokter spesialis  kandungan Ketut Widaya yang mengajukan pindah tidak disetujui, dengan alasan yang bersangkutan masih dibutuhkan.

Ia mengatakan, Ketut masih dibutuhkan di RSUD Ratu Aji Putri Botung untuk melayani pasien.

Baca: Uccio, Sahabat Valentino Rossi Baper, Usir Sekaligus Tolak Permintaan Maaf Marquez! Begini Sosoknya

Alimuddin menjelaskan, untuk dokter Kristina dan Manaek yang mengajukan penguduran diri sebagai ASN sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk memberikan penjelasan  mengenai alasan untuk mengundurkan diri sebagai pegawai negeri. 

Ia mengatakan, keduanya tidak tercatat lagi sebagai ASN sejak 2 April setelah usulan mereka disetujui.

Meski mereka meminta penguduran diri lanjutnya, pihaknya memberhentikan mereka dengan hormat atas permintaan sendiri.

Bukan hanya itu, setelah mereka tidak lagi sebagai ASN, maka tidak berhak mendapatkan dana pensiun.

Mengenai dokter Robinson yang ingin mengajukan pensiun dini, Alimuddin mengatakan pihaknya belum menyetujui karena yang bersangkutan belum penuhi syarat sehingga masih harus menunggu setahun baru bisa disetujui usulan untuk pensiun dini.

Baca: Bau Minyak Masih Menyengat, Warga Dilarang Bakar Ikan Dulu

Alimuddin mengatakan, setelah dua dokter spesialis di RSUD diputuskan untuk diberhentikan tidak akan mengganggu pelayanan karena pasien masih bisa ditangani dokter umum.

"Kalau dokter Ketut kami tidak setuju untuk pindah, karena tenaganya masih dibutuhkan di RSUD PPU," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved