Deportasi Enam Crosser Malaysia Kakanim Pastikan Bukan Balas Dendam

Ini tidak ada hubungan ke sana. Ini merupakan penegakan hukum. Kalau masuk negara lain ya tetap harus melengkapi dokumen

Editor: Mathias Masan Ola
DOK/Kantor Imigrasi Klas II Nunukan
Enam warga Malaysia yang hendak mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track di Pulau Sebatik, Selasa (10/4/2018) dideportasi dengan menumpang MV Labuan Expres dari Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Herling Ishak Suoth memastikan, penangkapan 8 warga negara Malaysia yang hendak mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track di sirkuit non permanen PT Resky Utama Sebatik, Kabupaten Nunukan, bukanlah tindakan balas dendam.

Bulan lalu, 28 warga negara Indonesia juga ditangkap Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia saat menghadiri undangan pertandingan persahabatan dengan Club Bola Voli "Felka" Kalabakan, Sabah Malaysia.

"Ini tidak ada hubungan ke sana. Ini merupakan penegakan hukum. Kalau masuk negara lain ya tetap harus melengkapi dokumen keimigrasian," ujarnya, Selasa (10/4/2018).

Delapan dari enam warga negara Malaysia yang ditangkap itu, hari ini dideportasi ke Malaysia dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan hingga ke atas MV Labuan Expres di Pelabuhan Tunon Taka, kecamatan Nunukan. Keenamnya dideportasi setelah memenuhi kelengkapan dokumen keimigrasian. "Kami berangkatkan 6 orang karena dokumennya sudah ada," ujarnya.

Dia mengatakan, Indonesia dan Malaysia merupakan serumpun yang ragam budaya, bahasa serta kekerabatan antar suku telah terjalin sekian lama. Namun, kata dia, tanpa harus merusak hubungan yang telah ada, penegakan hukum juga harus tetap berjalan.

Ketika mereka telah mampu membuktikan legalitas dengan kepemilikan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan tidak lagi melakukan penahanan.

"Persaudaraan negara serumpun ini tidak boleh rusak meskipun ada kearifan lokal untuk sejumlah aturan. Yang jelas kami sesuai prosedur," ujarnya.

Seperti diberitakan, delapan warga negara Malaysia ditangkap Jumat (6/4/2018) di Pangkalan Aji Kuning, saat masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian. Kedelapannya masuk ke Pulau Sebatik untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jumiyo mengatakan, warga Malaysia ini tiba menggunakan perahu jongkong milik juragan bernama Narto (37), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. (*)

MEREKA YANG DIDEPORTASI ITU
1. Amir bin Salleh, warga Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 91000 Tawau, Sabah,
2. Andriano bin Bob, warga Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah,
3. Dedi bin Udin warga Kampung Pisang Hilltop 9100 Tawau, Sabah, Malaysia,
4. Sudirman bin Amit, warga Taman Koharah Peti Surah 1894, 91043 Tawau, Sabah,
5. Erwangsa bin Abd Haris warga TB 2427 Taman Thien Vun, Jalan Bunga Raya 91000, Tawau,
6. Suhairul bin Sehi, warga Kampung Pinang Ladang Tiger Peti Surat 13591007 Tawau, Sabah,

MEREKA YANG MASIH DITAHAN
1. Misran bin Kadir, warga Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah
2. Amir Hamzah bin SY Umar, warga Kampung Muhibbah Peringkat 2 91100 Lahad Datu.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved