Gugatan Ditolak Majelis Hakim PTUN, Partai Idaman Dinyatakan Tak Lolos Lolos Pemilu 2019
Selain itu, KPU juga dinilai telah melakukan proses verifikasi administrasi secara benar, sesuai dengan yang tertulis dalam peraturan KPU.
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Partai Idaman atas putusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut dalam pemilu 2019.
"Dengan ini, majelis hakim memutuskan menolak gugatan seluruhnya," tutur Hakim ketua, M Arief Pratomo di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dalam putusannya, hakim beranggapan bahwa apa yang sudah dilakukan tergugat, yaitu, KPU melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga:
Petinggi PKS: Pilihan Maju sebagai Capres Atau Jadi King Maker Hak Pribadi Prabowo
Ditanya Soal Posisi Borneo FC di Klasemen, Dejan Antonic Mengaku Tak Tahu
Ketika Rossi-Marquez Berseteru, Pebalap Malaysia Ini Justru Gembira dengan Hasil di Argentina
Diketahui, Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU RI.
Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gugatan Ditolak PTUN, Partai Idaman Dinyatakan Tidak Lolos Lolos Pemilu 2019