Zumi Zola Dipecat PAN Usai Ditahan KPK
Zumi Zola yang menjabat Gubernur Jambi tersebut Senin (10/4/2018) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berkomentar terkait kasus yang membelit kadernya, Zumi Zola.
Zumi Zola yang menjabat Gubernur Jambi tersebut Senin (10/4/2018) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus suap senilai RP 6 miliar.
Menurut Zulkifli kasus yang menimpa Zumi Zola harus menjadi pembelajaran kader PAN di seluruh daerah untuk menjuhi praktik korupsi.
Baca: Dari Kapolres Padang Pariaman hingga Kediri Promosi ke Polda Kaltara, Berikut 25 Pamen Polda Kaltara
"Seluruh kader PAN jauh hari saya minta untuk taat hukum menjauhi korupsi. Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader kader PAN lainnya," ujar Zulkilfli di Kompleks Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2018).
Menurut Zulkifli, Zumi Zola telah dipecat dari keanggotaan partainya. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka menurutnya Zumi Zola telah otomatis dikeluarkan dari keanggotaan partai berlambang matahari terbit tersebut.
"Otomatis (dipecat), itu sudah jauh hari, sudah lama," katanya.
PAN juga menurut Zulkifli belum akan memberikan bantuan hukum kepada Zumi Zola. Pasalnya menurut Zulkifli, Zumi telah memiliki penasehat hukumnya sendiri.
Baca: Belum Dikaruniai Momongan Setelah 7 Tahun Menikah, Shandy Aulia Siap Lakukan Program Kehamilan
"Belum, sudah punya (penasehat hukum)," pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik. Dirinya masuk Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.45 WIB.
"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Baca: Gracia Indri Makin Pede Umbar Tubuh Langsingnya Meski Diterpa Kabar Miring