Anies Jajaki Ubah Status Rusunawa untuk Warga dengan Ketentuan Khusus, DPRD pun Bereaksi
Menurut Bestari, rusunawa dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, punya keinginan mengalihkan (menjual) rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) kepada warga Jakarta.
Anies Baswedan mengungkapkan itu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/4/2018).
Pro kontra pun langsung mencuat di antara anggota dewan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, salah satu yang menganggap rencana Anies menabrak aturan.
Menurut Bestari, rusunawa dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Sehingga bangunan serta lahan rusunawa tercatat merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang tidak dapat diperjualbelikan
Pengalihan aset milik pemerintah katanya diatur dalam Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun menyebut sewa-beli hanya bisa diterapkan pada rumah susun negara.
Baca juga:
BREAKING NEWS - Pria Tak Dikenal Diam-diam Ambil Jersey Pelatih Borneo FC, Begini Kronologinya
Chopper Emas Presiden Jokowi Bakal Mejeng di Ajang IIMS
Borneo FC Andalkan Sang Mantan Hadapi Persija Jakarta
Dubes Rusia Bertandang ke Kantor PSI, Sang Sekjen Ungkap Arah Pembicaraan
Sedangkan rusunawa yang dibangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat disewa.
"Aset itu nggak bisa sembarangan, harus lewat tahapan dari persetujuan dewan sampai Kementerian Keuangan, jadi nggak bisa asal diserahkan," ungkapnya ditemui di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (11/4/2018).
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Agustino Darmawan mengaku belum mendapatkan instruksi terkait pengalihan unit rusun, baik dari Anies Rasyid Baswedan ataupun wakilnya, Sandiaga Salahudin Uno.