Gawat! Tiap Tahun, 200.000 Hektar Lahan Sawah Menyusut

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 2013 lalu masih terdapat 7,75 juta hektar lahan sawah.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Seorang petani di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara sedang menyiangi sawahnya, Sabtu (25/2/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pembangunan infrastruktur jalan yang berlangsung masif dan juga perumahan sebagai dampak yang ditimbulkannya, dikhawatirkan akan semakin menggerus lahan persawahan.

Padahal, sawah merupakan instrumen penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 2013 lalu masih terdapat 7,75 juta hektar lahan sawah.

Namun, setiap tahun terjadi penyusutan antara 150.000 hingga 200.000 hektar akibat alih fungsi.

Baca: Disebut Maia Suntik Stereoid untuk Suaranya, Begini Penjelasan Joan

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, hal paling berat adalah digunakannnya lahan pertanian untuk kepentingan non-pertanian.

"Kepentingan non-pertanian di antaranya paling banyak itu ada industri, perumahan, restoran, pom bensin itu. Tapi paling masif itu perumahan,” terang Budi kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut Budi, sebenarnya pembangunan infrastruktur jalan seperti tol tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap pengurangan area lahan persawahan.

Pasalnya, konstruksi jalan tol bisa dibuat melayang bila diperlukan, sehingga area di bawahnya tetap dapat difungsikan sebagai sawah.

Demikian halnya bila sebagian area sawah disulap menjadi jalan nasional maupun jalan provinsi

Baca: Beri Uang ke Pemulung Rp 2 Juta, Terungkap Begini Kelakuan Jefri Nichol Sejak Masih Kecil

Jembatan Klodran di Tol Solo-Kertosono
Jembatan Klodran di Tol Solo-Kertosono (RODERICK ADRIAN MOZES/Kompas.com)

Yang jadi persoalan adalah ketika jalan-jalan tersebut telah selesai dibangun dan dimanfaatkan, mulai muncul pusat-pusat pertumbuhan perekonomian baru di sekitarnya, seperti pabrik maupun kawasan perumahan.

“Alih fungsi untuk infrastruktur ini sebenarnya kecil (dampaknya) kalau dibandingkan mekanisme pasar yang tadi,” cetus Budi.

Budi menegaskan, pembangunan infrastruktur memang diperlukan guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun seringkali ada pula pelaku industri dan masyarakat yang memanfaatkan dampak kehadiran infrastruktur kurang memahami pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved