Khawatir Jatuh Korban, Polisi Sasar Miras Oplosan; Inilah Jumlah yang Didapat di Balikpapan

Jajaran melakukan razia di 3 kawasan kota minyak, di antaranya Balikpapan Permai, Prapatan, dan Sungai Ampal.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Ratusan botol miras oplosan dan ilegal di Balikpapan disita jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Maraknya kejadian warga yang tewas usai menenggak miras oplosan belakangan ini jadi perhatian Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Sebab itu, jajaran Subdit III Narkoba Polda Kaltim melakukan operasi senyap menyasar peredaran miras oplosan dan ilegal, Rabu (11/4/2018) dini hari.

Hasilnya, sebanyak 396 botol minuman keras (miras) berhasil disita di Kota Balikpapan.

Jajaran melakukan razia di 3 kawasan kota minyak, di antaranya Balikpapan Permai, Prapatan, dan Sungai Ampal.

Dirnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, selain minuman alkohol dan miras tradisional, jajarannya juga mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol ilegal.

Baca juga:

Bukan Jadi Asisten Klopp, Steven Gerrard Kini Fokus 'Jualan' Air Mineral

Tak Masuk Starting Eleven di Tiga Laga Awal, Septian David Maulana Tak Mau Mengeluh

Begini Potret Perjuangan Rustono hingga Sukses Bangun Pabrik Tempe di Jepang

Bintang LA Lakers Kritisi Performa Wasit Liga Indonesia

Ketiganya, Labandera (48), Herman (56) dan Sahlan (59) kedapatan mengedarkan miras jenis tradisional (CT), Bir Merk Bintang, Bir Hitam, Vodka, Anggur merah, Arak cina dan Anggur Kolesom tanpa izin.

"Banyak sudah kabar tentang warga yang meninggal gara-gara miras oplosan. Giat ini salah satu upaya menekan dan mengantisipasi agar tak terjadi di Kaltim," ungkapnya.

Berikut daftar miras yang berhasil disita pihak kepolisian :
1. 1 (satu) jirigen, 21(dua puluh satu) bungkus plastik es, 16 (enam belas) botol jenis CT.
2. 178 (seratus tujuh puluh delapan) Botol Bir merk Bintang.
3. 58 (lima puluh delapan) botol Anggur Merah
4. 66 (enam puluh enam) botol Vodka
5. 28 (dua puluh delapan) botol Bir merk Guinness
6. 18 (delapan belas) botol Arak cina.
7. 10 (sepuluh) botol Anggur kolesol

"Total BB Miras tanpa izin yang diamankan dengan jumlah 396 Botol," ujar Shaury.

Ketiga warga dan ratusan botol miras saat ini diamankan di Mapolda Kaltim.

"Saat ini kami lakukan pemeriksaan kepada diduga pelaku pemilik dan saksi, dan melengkapi administrasi sidik," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved