Pendaftaran Calon Pengurus Dewan Pendidikan Balikpapan Ditutup 13 April
Pendaftaran calon pengurus dewan kota Balikpapan akan ditutup pada tanggal 13 April 2018, kata Ketua Panitia Pemilihan Mukiran.
BALIKPAPAN, TRIBUN- Mukiran, ketua panitia pemilihan (Panlih) calon dewan pendidikan kota (DPK) Balikpapan mengingatkan bahwa pendaftaran bagi calon pengurus dewan pendidikan kota Balikpapan periode 2017-2020, ditutup 13 April 2018.
Surat pendaftaran disampaikan di kantor Pendidikan Kota Balikpapan, pada jam kerja hingga pukul 16.00, kata Mukiran menambahkan.
Kepada Tribun, Selasa (10/4), menegaskan bahwa menyatakan berdasarkan UU Pendidikan, maka kota Balikpapan wajib mempunyai pengurus Dewan Pendidikan Kota (DPK). Dia menyatakan bahwa pendaftaran bagi warga masyarakat yang ingin mengabdikan diri sebagai pengurus Dewan Pendidikan Kota Balikpapan.
Mukiran menyatakan bahwa dewan pendidikan memang berbeda dengan dewan-dewan lainnya. Karena benar-benar bersifat pengabdian, tidak ada honor, upah apalagi gaji dan fasilitas apapun. Jadi pengurus benar-benar sebuah sikap pengabdian untuk turut serta memajukan pendidikan di kota ini.

Dia menegaskan bahwa peserta yang ingin mengajukan diri sebagai pengurus DPK, wajib menyampaikan surat permohonan untuk menjadi pengurus DPK dengan menyerahkan kelengkapan administrasi, selanjutnya apabila sudah memenuhi syarat maka bisa mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2018, selanjutya masih ada satu tes lagi berpa tes wawawancara.
“Meskipun bersifat pengabdian, pengurus DPK memang harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan undang-undang, untuk itulah diperlukan pemilihan berdasarkan proses di atas, termasuk tes wawancara," kata dia.
Mengapa? Karena panitia menghendaki agar peserta pendaftaran ini benar-benar orang yang secara sukarela dan konsisten turut menyumbangkan tenaga, pikiran dan waktunya untuk bersama-sama turut memajukan pendidikan di Balikpapan, tuturnya.

Dia menyebutkan, bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengurus DPK, maka mengajukan persyaratan sebagai berikut:
* Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
* Warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah kota Balikpapan
* Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun maksimal 70 tahun
* Mampunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
* Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan
* Memiliki ijazah seendah-rendahnya S1 (Strata1).
Mukiran menyatakan surat permohonan pendaftaran bermeterai Rp 6.000 dilampiri:
* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
* Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak dua lembar
* Daftar riwayah hidup (DRH)
* Surat keterangan sehat dari puskesmas/ DKK/ dokter
* Fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir.(ps)