Istri Pengedar Narkoba di Kota Minyak Ditangkap BNN, Ternyata Ini Peran Krusialnya

Perempuan ini merupakan istri dari salah satu pengedar narkoba yang telah lama jadi buronan BNN di Balikpapan.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Andini Prihatini alias Peri (31) istri pengedar sabu di kawasan Balikpapan Barat diamankan petugas BNNK Balikpapan, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Andini Prihatini alias Peri (31) terpaksa digelandang ke kantor BNNK Balikpapan.

Perempuan ini merupakan istri dari salah satu pengedar narkoba yang telah lama jadi buronan BNN di Balikpapan.

Ia diduga meloloskan suaminya, Deki, saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, di Jalan Letjend Suprapto Gang Sepakat III RT 11 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Rabu (11/4/2018) sekutar 01.30 Wita dini hari.

"Ia (Peri) kami amankan karena ia diduga tahu aktivitas suaminya, dan membantu suaminya melarikan diri dari kejaran petugas," kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud, Sabtu (14/4/2018).

Deki bersama rekannya bernama Wawan, yang merupakan kurir narkoba, berhasil melarikan diri.

Keduanya diduga kabur melalui jendela rumah saat petugas baru menghampiri rumahnya.

Tak menemui keduanya, petugas pun menanyakan langsung kepada Peri dan ia mengakui bahwa suaminya baru saja keluar rumah.

"Diki ini agak licin orangnya karena yang bersangkutan berhasil meloloskan diri terbukti dengan terbuka jendelanya. Ada dugaan dia mendapatkan bantuan dari keluarga yang bersangkutan," ujar Daud.

Petugas saat itu menemukan sejumlah barang bukti perangkat hisap narkotika seperti bong, sendok penakar serta sabu dengan berat 0.44 gram.

"Istrinya harus bertanggung jawab dalam hal ada pasal mengatakan bahwa barang siapa yang tidak melaporkan tentang terjadinya suatu tindak pidana narkotika, maka yang bersangkutan kami proses," terang Daud.

"Peri sendiri disangkakan pasal 131 yakni mengetahui tetapi tidak melaporkan dengan ancaman pidana 11 bulan penjara," sambungnya.

Sesaat sebelum membawa Peri ke kantor BNN, di depan rumah melintas pria bernama Arif.

Belakangan diketahui Arif merupakan langganan suami Peri. Petugas pun menginterogasi, hasilnya ia pun menujuk salah satu rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Tak jauh dari kawasan tersebut. Petugas mengamankan Herman dan Alfian yang diduga terlibat sebagai pengguna narkoba. Petugas pun lantas mengamankan mereka ke kantor BNNK.

"Sampai di kantor BNNK ternyata mereka positif semua," ungkapnya.

Saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap Diki dan Wawan yang berhasil meloloskan diri.

"Kita melakukan pengejaran terhadap Diki karena dugaannya ini sindikat. Seperti yang saya bilang kemarin bahwa narkoba ini sudah masuk ke perkampungan, jadi harus segera dicegah," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved