Bongkar Warung Dapat 69 Botol Miras Cap Tikus di Balikpapan, Segini Harga Jualnya

Kali ini tim Jatanras Polres Balikpapan membongkar tempat penjualan miras tersebut di kota minyak, Rabu (18/4/2018) dini hari.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Tersangka, Nurdin (41) bersama barang bukti 69 botol miras CT didampingi Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Musjaya, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lagi pengecer minuman keras (miras) Cap Tikus (CT) dikeler polisi.

Kali ini tim Jatanras Polres Balikpapan membongkar tempat penjualan miras tersebut di kota minyak, Rabu (18/4/2018) dini hari.

Penjual, Nurdin (41) kini ditahan di sel Mapolres Balikpapan.

Berikut dengan 69 botol miras cap tikus di dalam botol kemasan plastik air minum 600 ml.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat di kawasan Jl A Yani Toko utama, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah terdapat warung yang dijadikan tempat penjualan miras.

Baca: Ini 4 Fakta Hasil Identifikasi Polisi, Pastikan Bukan Daging Manusia, Nomor 3 Serem!

"Menerima informasi itu, saya perintahkan jajaran telusuri," kata Kapolres Balikpapan melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Ruslaeni.

Petugas melakukan pengintaian sebelum menciduk tersangka.

Usai yakin, baru petugas menggerebek warung penjual miras CT tersebut.

Baca: 10 Anggota Persit Punya Prestasi Membanggakan, No 9 Jualan Cireng Sampai ke Eropa

Saat digeledah petugas mendapati barang bukti berupa miras CT siap edar di kemasan botol plastik sebanyak 69 botol.

Baca: Pergi Sidak Kilang Minyak Personel DPRD Naik Angkot, Begini Alasannya

"Kami juga amankan 4 botol guines dan anggur merah 2 botol. Satu botol miras CT dihargai Rp 35 ribu," beber Ruslaeni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved