Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya, Ini Syaratnya

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.

Tribun Kaltim
HAJI - Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, Mekah, September 2014. Untuk mengurus umroh atau haji kecil, banyak warga menggunakan jasa agen perjalanan, namun tahun ini Ihsan dan Irham memilih mengurus semuanya sendiri. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.

Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Ketentuan mengenai penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Baca: Semangat Kartini Bikin Nadine Chandrawinata Bangga Jadi Perempuan Zaman Now

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu.

Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;

Baca: Dipaksa Jadi Istri Ke-4 Bupati Jepara, Terungkap Sesungguhnya Perasaan RA Kartini Tentang Cinta

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen dimaksud, yaitu:

1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved