Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya, Ini Syaratnya
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;
Baca: Inilah Sosok Soesalit Djojoadhiningrat, Putra Semata Wayang RA Kartini yang Terlupakan
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” ucap Ahda. (Kompas.com/Sabrina Asril)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/23562491/mulai-tahun-ini-calon-jemaah-haji-yang-meninggal-dunia-bisa-digantikan.