Pilgub Kaltim 2018
Bawaslu Kaltim dan Sentra Gakkumdu Evaluasi Temuan Pelanggaran Pilkada
Gakkumdu tidak dapat memproses pelanggaran-pelanggaran yang diajukan Bawaslu, karena tidak cukup bukti
TRIBUNKALTIM.CO - Banyaknya temuan pelanggaran pilkada pemilihan gubernur Kaltim oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, namun dihentikan oleh tim sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Alasannya, setiap temuan pelanggaran kampanye yang ditindaklanjuti Bawaslu Kaltim, selalu dianggap kurang bukti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim, M Saipul membenarkan, dengan dihentikannya beberapa temuan dugaan pelanggaran kampanye, perlu ada koordinasi dengan unsur Sentra Gakkumdu.
Baca: 6 Aksi Shafa Harris yang Menuai Pro Kontra, Labrak Jennifer Dunn hingga Benci Sang Nenek
Rakor Bawaslu Kaltim dengan unsur Gakkumdu diantaranya dari perwakilan Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu, membahas proses penanganan pelanggaran kampanye yang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kita mengevaluasi beberapa penanganan pelanggaran dari temuan pengawas pemilu. Diduga pelanggaran itu berpotensi pidana pilkada. Namun (dalam beberapa pelanggaran) terhenti di pembahasan sentra Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul kepada Tribun, di kantornya Jalan MT Hariyono, Samarinda, Selasa (24/4/2018).
Disinggung soal alasannya, Saipul mengatakan dengan tegas, Gakkumdu tidak dapat memproses pelanggaran-pelanggaran yang diajukan Bawaslu, karena tidak cukup bukti. "Karena kurang bukti," tambah Saipul.
Baca: Perut Buncit, Nih Tips Gampang Ngecilinnya. . .
Ia berharap, hasil rapat evaluasi Bawaslu dengan unsur Gakkumdu, agar proses penanganan pelanggaran berikutnya dapat dikenakan sanksi bagi yang terbukti melanggar ketentuan Pilkada.
"Harapannya rapat koordinasi ini, bisa menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran kampanye pilkada. Dan dapat bisa bersinergi dalam mengambil keputusan dan memproses temuan pelanggaran," tambah Saipul, yang dikenal Dosen Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Mulawarman, Samarinda.