Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan
Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Polisi Sita Kapal Ever Judger
diduga kuat bahwa patahnya pipa bawah laut Pertamina yang menyebabkan pencemaran disebabkan oleh jangkar kapal
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Selasa (24/4/2018) penyidik resmi menyatakan kapal MV Ever Judger sebagai barang bukti penyidikan kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan.
Hal itu diutarakan Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani kepada Tribun.
"Tadi bersama tim berangkat melakukan penyitaan terhadap kapal MV Ever Judger," ujarnya melalui sambungan seluler.
Baca: Oknum Guru SD di Balikpapan Tercyduk Pesan Sabu
Yustan menyebut penyitaan tersebut dilakukan, lantaran diduga kuat bahwa patahnya pipa bawah laut Pertamina yang menyebabkan pencemaran disebabkan oleh jangkar kapal kargo batu bara tersebut.
"Dari hasil penyidikan, kita duga kuat pipa pertamina putus oleh tarikan jangkar," katanya.
Sejak saat ini, kapal yang diawaki 20 WNA asal tiongkok tersebut berstatus sebagai barang bukti penyidikan kepolisian.
"Kami sita kapal, lengkap dengan semua perangkat. Jangkar itu satu kesatuan, jangkar ini, kan, ditarik kapal," jelasnya.
Baca: Setya Novanto Dihukum 15 tahun Penjara Usai Terbukti Tersandung Kasus e-KTP
Saat ini pihaknya dibantu Polairud Polda Kaltim melakikan pengamanan terhadap barang bukti berupa, kapal kargo batu bara yang mampu menampung 70 ribu ton batu bara di perairan Balikpapan.
"(Kapal) tetap posisi semula, kami koordinasi KSOP maupun Pelindo. Sekarang paling aman, ya di sana. Tak gampang menaruh di Balikpapan. Tak ada pelabuhan yang mampu jadi tempat ia bersandar. Kita minta masukkan mereka. Anggota juga sudah ada yang PAM," bebernya.