TOPIK
Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan
-
Perkara persidangan kasus tumpahan minyak yang sempat mencemari teluk Balikpapan pada tahun 2017 lalu digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
-
Kami rombongan dari dinas di Penajam Paser Utara sebagai tergugat juga gak boleh masuk. Hanya satu saja yang boleh masuk mewakili kita
-
Menurutnya, para Tergugat hanya menambahkan beberapa hal terkait yang telah mereka lakukan pasca peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
-
Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) di Teluk Balikpapan, menggelar aksi damai dan mendaftarkan gugatan perdata di PN Balikpapan.
-
Nakhoda Kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi sebagai tersangka tragedi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan menyisahkan tanda tanya. Ini disampikan advokat
-
"Putusan hakim tidak memuaskan. Seharusnya hakim bisa memutuskan lebih maksimal," ujar Rupang, Selasa (12/3/2019).
-
Zhang Deyi (50) nakhoda kapal MV Ever Judger divonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
-
Sehari sebelum masa penahanannya berakhir, berkas penyidikan tersangka kasus pencemaran minyak di Balikpapan.
-
Yustan mengungkapkan, jaksa banyak memberikan petunjuk dalam pemberkesan penyidikan kasus pencemaran minyak di Balikpapan tersebut.
-
Dinas Lingkungan Hidup kota dan provinsi sudah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi dengan Lapan.
-
Kepolisian menunggu hasil pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup yang sebelumnya melakukan uji sampel ceceran minyak.
-
Sebab, selama dua tahun terakhir, terdapat lima kali tumpahan minyak, di perairan ini, bahkan, dalam dua minggu terakhir, terdapat tiga tumpahan.
-
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan kepada PT Pertamina untuk segera menindaklanjuti sanksi administrasi.
-
Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut IS, Chief Superintendent Pertamina sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan minyak terbesar di Indonesia.
-
Tersangka berinisial IS tersebut merupakan karyawan Pertamina, yang bertugas mengawasi operasional minyak yang mengalir di pipa bawah laut.
-
Tumpahan minyak selain mencemari perairan juga membawa dampak bagi tanaman mangrove yang tumbuh di beberapa pesisir Kota Balikpapan.
-
"Kita ingin lihat, sebulan kedepan seperti apa, kita akan panggil (pihak terkait). Selama ini belum kita panggil, masih tunggu rekomendasi"
-
Nakhoda Kapal MV Ever Judger yang jadi tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan
-
Tim pengacara menyerahkan penuh kewenangan penyidik untuk menetapkan apakah kliennya ditahan atau tidak.
-
nakhoda resmi ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan minyak mentah Pertamina
-
nakhoda dan ABK kapal berjumlah 20 orang agar diawasi. Menurut keterangan, mereka diberikan izin tinggal selama 2 bulan
-
Putusnya pipa bawah laut terus mengakibatkan sekitar 44 ribu barel minyak mentah mencemari perairan Teluk Balikpapan.
-
Pertamina menghitung, ada 3.297 masyarakat yang diperiksa di 9 posko medis yang mereka bangun di 6 kelurahan di Balikapapan.
-
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan 40 orang guna mengecek dan mengambil sampel sisa tumpahan minyak
-
Bahkan 5 orang penyelam diterjunkan mengecek langsung biota laut dan terumbu karang yang diduga terkena sisa tumpahan minyak.
-
Ia juga menyebutkan adanya perbedaan dan kenaikan tekanan sebesar 0,8 bar, dari tekanan semula 15 bar.
-
Kesalahan menangkap dan menerjemahkan informasi panduan diduga jadi pemicu anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger menurunkan jangkar
-
Setelah 26 hari melakukan penyidikan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka
-
Nicke disambut oleh puluhan siswa PAUD beserta guru dan kepala sekolah Elys Sandra.
-
Untuk menunjang kegiatan pengolahan minyak bumi tersebut, kilang RU V Balikpapan mendapatkan pasokan minyak mentah (crude oil).