Persetujuan Hibah Gedung DPRD Sudah Terbit Sejak 16 Maret 2018
Syarwani mengatakan, DPRD Bulungan sudah mengeluarkan rekomendasi persetujuan hibah aset pemkab itu sejak 16 Maret 2018
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Langkah Pemkab Bulungan yang menghibahkan Kantor DPRD Bulungan di kilometer 9 Desa Bumi Rahayu, Tanjung Selor, sudah mendapat rekomendasi dari DPRD Bulungan.
Ketua DPRD Bulungan Syarwani mengemukakan, lembaga legislatif itu menilai ada kepentingan yang lebih besar dengan dihibahkannya gedung kantor yang baru selesai dibangun tahun lalu itu.
Syarwani mengatakan, DPRD Bulungan sudah mengeluarkan rekomendasi persetujuan hibah aset pemkab itu sejak tanggal 16 Maret 2018.
"Hari itu saya pimpin rapat gabungan antarkomisi bersama Sekda sebagai Ketua Tim Pengelola Aset Daerah. Didiskusikan hari itu, hari itu juga DPRD keluarkan rekomendasi," sebut politisi Partai Golkar itu kepada Tribun, Selasa (24/4/2018).
Sebetulnya tanpa persetujuan DPRD pun Pemkab boleh saja menghibahkan aset senilai lebih kurang Rp 85 miliar itu kepada Polda Kalimantan Utara. Itu kata Syarwani, diatur dalam Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Hanya saja Pak Bupati, sebagai etika pemerintahan menyampaikannya kepada DPRD, menyampaikan pemberitahuan persetujuan itu. Dan kita sudah rekom," sebutnya.
Catatan Syarwani, aset yang dihibahkan itu berupa tiga bangunan gedung fisik senilai Rp 70,7 miliar dan lahan seluas lima hektare senilai Rp 14,7 miliar.
"Saya pikir kita tidak bisa bandingkan nilai rupiah yang kita korbankan dengan rasa aman bagi masyarakat. Itu sampai kapan pun. Jadi sepanjang Kalimantan Utara ini ada, sepanjang Republik ini ada, maka Polda Kalimantan Utara tetap ada, maka itu kita support sepenuhnya," ujarnya.
Perlu diketahui, Bupati Bulungan Sudjati dan Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Indrajit sudah menandatangani berita acara serah terima aset Pemkab Bulungan itu, Senin (23/4/2018). (*)