Bukan Cuma May Day, 1 Mei 2018 Kartu SIM Prabayar Diblokir Total, Begini Keluhan Masyarakat

Hari ini Pemerintah resmi memblokir kartu SIM yang belum diregistrasi. 1 Mei 2018 menandai dimulainya pemblokiran final yang bersifat total

Ilustrasi - Kartu SIM Prabayar 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Pemerintah resmi memblokir kartu SIM yang belum diregistrasi.

Batas akhirnya adalah pada 30 April 2018 dan jika pelanggan tidak mendaftarkan nomornya selepas tanggal itu, maka fungsi kartu akan diblokir total.

Pemblokiran final ini akan dimulai pada Selasa (1/5/ 2018).

Dilansir dari tribun Timur, jika telah diblokir total, maka kartu SIM prabayar milik pelanggan tidak akan bisa dipakai menelepon atau menerima panggilan telepon dan SMS, serta tak dapat terkoneksi ke internet dengan layanan data.

Baca: Bawang Putih Terbukti Sembuhkan Kanker hingga Diabetes, Peneliti Ingatkan Cara Pengolahannya

Proses pemblokiran nomor prabayar yang belum diregistrasi dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Lalu, pada tahap kedua mulai 1 April 2018, nomor prabayar yang masih belum mendaftar dikenakan pemblokiran tambahan sehingga tidak bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima pesan singkat (incoming SMS), di samping blokir outgoing call dan outgoing SMS.

Akhirnya, berdasarkan keterangan di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dirangkum KompasTekno, Sabtu (28/4/2018), pada 1 Mei 2018 mendatang menandai dimulainya pemblokiran final yang bersifat total untuk kartu prabayar yang masih belum didaftarkan.

"Dalam keadaan ini (diblokir total), pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet," tulis Kemenkominfo.

Baca: Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini, 88.783 Peserta Lolos Seleksi, Cek di Sini!

Pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia melakukan registrasi ulang untuk verifikasi identitas pemilik kartu.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan perlindungan pelanggan sendiri, misalnya dari kasus kejahatan macam SMS scam.

Dilansir dari Instagram resmi Kemenkominfo, banyak warganet yang mengeluhkan gagal meregistrasi kartu mereka.

Ada juga yang sudah berhasil registrasi, namun tak lama terblokir sehingga mereka tak bisa sama sekali menggunakannya baik untuk berkomunikasi maupun internetan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved