Kartu Prabayar Anda Diblokir Hari Ini, 7 Poin Penting Agar Simcard Bisa Aktif Kembali

Tenggat waktu registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar untuk semua pelanggan operator seluler telah dilewati.

NET/GOOGLE
Ilustrasi - Kartu SIM pada ponsel 

TRIBUNKALTIM.CO - Tenggat waktu registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar untuk semua pelanggan operator seluler telah dilewati.

Mulai hari ini, Selasa (1/5/2018), operator mulai melakukan pemblokiran terhadap nomor yang belum didaftarkan.

Baca: May Day 2018, Ucapan Selamat Hari Buruh Tokoh Nasional, dari Jokowi Sampai Prabowo

Berdasar keterangan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, Senin (30/4/2018), berikut poin-poin yang perlu diperhatikan, soal kartu prabayar yang belum diregistrasi.

1. Kartu SIM prabayar yang belum registrasi hingga Senin (30/4/2018) akan dinon-aktifkan, atau diblokir total.

2. Pemilik kartu SIM prabayar yang diblokir tidak bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar (outgoing), panggilan telepon dan SMS masuk (incoming), maupun mengakses layanan data internet.

3. Pemilik kartu SIM prabayar yang belum registrasi tidak bisa melakukan registrasi secara mandiri ke nomor 4444.

4. Nomor kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi pada 1 Mei 2018, tidak bisa dipakai lagi.

5. Untuk mengaktifkannya kembali, pengguna bisa datang ke gerai operator seluler masing-masing, sekaligus melakukan registrasi.

6. Kartu yang belum didaftarkan tidak akan benar-benar "hangus" alias tidak bisa digunakan sama sekali, tapi masih bisa didaftarkan lewat jalur di atas.

7. Kartu hanya akan hangus, termasuk nomornya tidak berlaku lagi, apabila tidak didaftarkan dan tidak diisi ulang hingga lewat masa tenggang, sehingga dianggap tidak aktif.

Poin-poin di atas sesuai dengan isi surat edaran dengan tanda tangan ketua ATSI, Merza Fachys dan ketua BRTI, Ahmad M. Ramli yang diterima KompasTekno.

Tidak ada perpanjangan waktu untuk deadline registrasi pada 30 April.

Baca: Gelar Lintas Alam, Jangan Sungkan Koordinasi dengan Basarnas

Mulai 1 Mei 2018, semua operator seluler akan melakukan pemblokiran total terhadap semua kartu prabayar (pelanggan lama, kartu SIM aktif) yang belum didaftarkan ulang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved